Apakah Kol 5 BI Checking Bisa Ajukan Pinjaman Kembali di Pinjol? Cek Faktanya di Sini!

Senin 16 Sep 2024, 14:46 WIB
ilustrasi, pinjol. (pixabay/rilsonav)

ilustrasi, pinjol. (pixabay/rilsonav)

POSKOTA.CO.ID - Tentu masih menjadi pertanyaan terkait apakah seseorang masih bisa atau tidak mengajukan kembali pinjaman ke pinjol ketikat skor kredit sudah memasuki kol 5 di BI Checking. 

Patutu diketahui bahwa kolekbilitas (kol) 5 berarti seorang nasabah sudah memiliki riwayat pembayaran sangat buruk yang tercatat di Bank Indoneia (BI). 

Masalah ini tentu kerap terjadi karena nasabah mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal bayar (galbay) sehingga kredibilitas dinilai sangat buruk. 

Maka dari itu tentu kol 5 ini cukup berpengaruh besar terhadap masa depan nasabah jika ingin mengajukan pinjaman lain di kemudian harinya. 

Anda akan mengalami sejumlah masalah setelak skor kredit memasuki kol 5, salahsatunya adalah Anda akan kesulitan mendapatkan pinjaman lagi. 

Sebab pada dasarnya pihak peminjam akan melakukan proses BI checking terlebih dahulu untuk menetukan apakah seseorang layak diberi pinjaman atau tidak.

Apabila skor kerdit buruk, maka pihak peminjam seperti pinjol akan meragukan Anda dalam memberikan pinjaman terutama dalam nominal yang cukup besar. 

Lantas, bagaimana cara menghindari Kol 5 dan bagaimana cara cek skor kredit di BI Checking? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Skor Kredit pada BI Checking

  • Skor 1: Kredit lancar
  • Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK)
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar
  • Skor 4: Kredit Diragukan
  • Skor 5: Kredit macet

Cara Menghindari Kol 5 BI Checking

Berikut beberapa cara untuk menghindari skor kredit buruk:

  • Mengajukan nominal pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
  • Mengajukan pinjaman bukan untuk kebutuhan konsumtif
  • Memayar tagihan pinjaman dengan tepat waktu 

Tips Mengatasi Kol 5 BI Checking  

Simak sejumlah tips mengatasi skor kredit buruk atau kol 5 BI checking: 

  • Melunasi utang yang Anda miliki saat ini
  • Apabila utang masih berjalan, bayarlah cicilan sebelum jatuh tempo
  • Memakai layanan autodebet agar saldo rekening Anda langsung otomatis membayar cicilan utang
  • Perhatikan jatuh tempo tagihan
  • Periksa skor kredit yang tersedia di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Cara Cek BI Checking

Anda dapat melihat skor kredit di BI Checking dengan cara berikut ini:

  • Buka situs web idebku.ojok.go.id
  • Masuk ke menu pendaftaran
  • Masukkan sejumlah dokumen yan diminta berupa identitas diri, KTP, email, nomor handphone, dan lainnya
  • Klik ‘Selanjutnya’
  • Klik opsi ‘Ajukan Permohonan’
  • OJK paling lambat satu hari dalam memproses permohonan Anda dan mengirimnkannya via email yang tedaftar
Berita Terkait
News Update