POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar atau galbay saat memiliki pinjaman online (pinjol) merupakan kondisi yang bisa dialami oleh siapa saja.
Saat seseorang memutuskan untuk mengajukan pinjaman, mereka seharusnya memahami berbagai kewajiban yang harus dipenuhi.
Termasuk risiko terkait mengenai besaran cicilan, dan lainnya untuk menghindari risiko galbay.
Perlu disadari jika galbay pada pinjol memiliki risiko.
Di mana pinjaman online yang dilakukan secara sah dan legal tetap harus dibayar sesuai perjanjian.
Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab debitur untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditur.
Hubungan utang-piutang diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-indang Hukum Perdata tersebut menyatakan bahwa pinjam pakai habis adalah perjanjian di mana pihak pertama menyerahkan barang kepada pihak kedua dengan syarat pihak kedua harus mengembalikan barang yang sama dalam jumlah dan keadaan serupa.
Jika debitur gagal membayar, yang dikenal sebagai wanprestasi, pihak pinjol akan melakukan penagihan.
Biasanya, proses ini dimulai dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian.
Risiko Hukum Jika Pinjaman Online Tidak Dibayar
1. Bunga dan Denda yang Semakin Membengkak
Ketika debitur gagal melunasi pinjaman tepat waktu, bunga dan denda keterlambatan akan dikenakan.
Meskipun penyelenggara pinjol legal dilarang menerapkan praktik predatory lending atau pemberian pinjaman dengan syarat yang tidak wajar, tetap ada bunga dan denda keterlambatan yang dihitung per hari.
Berdasarkan Surat Edaran OJK No. 19/2023, batas maksimum bunga untuk pinjaman produktif dan konsumtif telah diatur.
Untuk pinjaman konsumtif jangka pendek, bunga maksimum adalah 0,3% per hari mulai Januari 2024, dan akan turun menjadi 0,1% per hari pada tahun 2026.
Sebagai contoh, jika pada Februari 2024 seseorang meminjam Rp1 juta dengan tenor 30 hari, total bunga yang dikenakan adalah Rp90 ribu (0,3% x Rp1 juta x 30 hari). Selain itu, denda keterlambatan juga dikenakan sesuai jenis pinjaman.
2. Penagihan oleh Debt Collector
Apabila utang tidak dilunasi, debitur akan menghadapi penagihan oleh debt collector.
Namun, penagihan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Debt collector harus bekerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum dan memiliki sertifikasi dari OJK.
Penagihan juga harus dilakukan dengan cara yang sesuai norma dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk tidak melakukan intimidasi atau tindakan yang melanggar hak-hak debitur.
3. Skor Kredit Buruk di SLIK OJK
Debitur yang gagal membayar pinjaman akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan kualitas kredit yang buruk.
Catatan ini dapat diakses oleh lembaga jasa keuangan atau bank lain, yang akan mempengaruhi penilaian mereka jika debitur mengajukan pinjaman baru di masa depan.
Skor kredit yang buruk dapat berdampak negatif pada kemungkinan mendapatkan pinjaman atau layanan keuangan lainnya, serta dapat mempengaruhi proses seleksi kerja atau proyek.
Untuk memeriksa skor kredit, debitur dapat mengakses informasi melalui SLIK OJK dan memantau status kredit mereka.
Menghadapi risiko gagal bayar pada pinjaman online tidak hanya berdampak pada kesehatan keuangan pribadi tetapi juga memiliki implikasi hukum yang signifikan.
Dengan memahami dan mematuhi kewajiban dalam perjanjian pinjaman serta memantau risiko-risiko hukum yang mungkin timbul, debitur dapat menghindari konsekuensi yang merugikan.
Penting bagi setiap debitur untuk memperhatikan detail perjanjian pinjaman dan melakukan pembayaran tepat waktu untuk menjaga kesehatan keuangan dan reputasi kredit mereka.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.