Pelajari ketentuan dalam artikel ini sebelum Anda menggunakan aplikasi pinjol.(pixabay/iqbalstock)

EKONOMI

Wajib Tahu! Ini Ketentuan Penting sebelum Ajukan Pinjaman di Pinjol, Jangan Sampai Dampak Buruk Menghampiri Anda!

Senin 16 Sep 2024, 19:39 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sebelum Anda melakukan pinjaman di aplikasi pinjaman online (pinjol), Anda harus melihat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara pinjaman ini.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pinjol adalah bentuk usaha yang menyediakan layanan finansial menggunakan perangkat lunak dan teknologi modern.

Dalam kata lain, pinjol adalah aplikasi pinjaman dana secara online, di mana sumber dana bisa berasal dari perseorangan maupun perusahaan.

Dengan memanfaatkan teknologi, pinjol mempermudah masyarakat mengakses produk-produk keuangannya dan menyederhanakan proses transaksi yang ada.

Pinjaman online  telah menjadi semakin populer dalam beberapa tahun terakhir, namun memiliki dampak yang kompleks, baik secara positif maupun negatif.

Anda harus melihat ketentuan-ketentuan berikut ini sebelum melakukan pinjaman di aplikasi tersebut. Lihat ketentuannya di artikel ini.

Ketentuan dalam Pinjaman Online

Pertama, Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh pemberi pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

Lalu, pemberi pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam-meminjam, disarankan tidak menggunakan layanan ini.

Bagi penerima pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

Setiap kecurangan akan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

Pengguna harus juga membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan sebagai pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman.

Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidak patuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman.

Kemudian OJK juga tidak bertanggung jawab terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

Dalam setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account.

Peraturan OJK dalam Pinjaman Online

Sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 10/POJK.05/2022.

Tentang layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidak patuhan.

Ketentuan itu merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi.

Itulah informasi mengenai ketentuan dalam penggunaan aplikasi pinjaman online yang aman dan sudah terdaftar di OJK. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Tags:
pinjolAplikasi Pinjolpinjaman-online

Annisa Nur Latifah

Reporter

Annisa Nur Latifah

Editor