POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan mengirimkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 ke rekening BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI milik penerima Prorgam Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan tersebu lebih tepatnya disalurkan kepada komponen penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.
Dana tersebut akan diberikan kepada Anda setelah resmi terdaftar dan memenuhi berbagai syarat penerima PKH.
KPM dapat melakukan pencairan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih di bank penyalur HIMBARA.
Sebagai informasi, PKH telah bekerja sama dengan HIMBARA atau Himpunan Bank Milik Negara yang terdiri dari beberapa bank milik negara Indonesia. Beberapa bank tersebut di antaranya:
- PT Bank Negara Indonesia atau Bank BNI
- PT Bank Rakyat Indonesia atau Bank BRI
- PT Bank Mandiri atau Bank Mandiri
- PT Bank Tabungan Negara atau Bank BTN
Adapun untuk wilayah Aceh ada tambahan bank yaitu Bank Syariah Indonesia atau BSI.
Tentang Bansos PKH
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang ditujukan kepada keluarga miskin untuk membantu meringankan beban ekonomi mereka.
Bansos PKH akan diberikan kepada KPM apabila telah memenuhi batasan pendapatan yang ditentukan oleh pemerintah.
Selain itu, Keluarga Peneria Manfaat (KPM) PKH juga harus memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lanjut usia (lansia), atau penyandang disabilitas.
KPM bansos PKH wajib hadir di fasilias pendidikan atau fasilias kesehatan yang telah disediakan oleh pemerintah.
Syarat Penerima PKH
Sebelum mendaftarkan diri menjadi KPM PKH, berikut ini detail syarat yang harus dipenuhi oleh para calon peserta.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima PKH harus seorang WNI yag memiliki identitas KTP.
- Masuk golongan miskin/berkebutuhan: Penerima harus terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan setempat.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Bansos PKH tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian.
- Belum penah menerima bantuan lain: KPM PKH tidak boleh menerima bansos lain semisal BLT UMKM, BLT Subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar di data Kemensos: Penerima PKH wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial RI.
Nominal atau Besaran Bansos PKH
Saldo dana bansos PKH disalurkan secara bertahap oleh Kemensos RI. Adapun jika terhitung selama satu tahun penuh, KPM akan mendapat uang tunai dengan nominal sebagai berikut.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk memeriksa status penerimaan PKH di laman resmi Kemensos RI.
- Buka browser dan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan detail wilayah Anda yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Isi nama penerima bantuan sesuai dengan data KTP
- Ketikkan kode verifikasi yang ditampilkan di layar
- Klik 'Cari Data' untuk melihat hasil pencarian Anda
Demikian infomasi terkait saldo dana bansos PKH yang disalurkan pemerintah ke rekening masing-masing KPM.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai bansos PKH, Anda dapat menghubungi pendamping sosial atau pemerintah setempat sesuai domisili.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.