Anak-anak yang sudah lulus dari SMA atau SMK pada tahun ajaran 2023/2024 tidak lagi berhak mendapatkan bantuan PKH.
Setelah mereka menyelesaikan pendidikan tingkat menengah atas, bantuan otomatis dihentikan.
4. Anak yang Putus Sekolah
Anak-anak KPM PKH yang putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikannya juga tidak lagi berhak menerima bantuan PKH.
Pemerintah memastikan bahwa hanya anak-anak yang masih bersekolah yang mendapatkan dukungan melalui program ini.
5. Balita Berusia Lebih dari 6 Tahun
Balita yang sudah berusia lebih dari 6 tahun tetapi belum masuk sekolah tidak lagi dianggap layak menerima bantuan PKH.
Batas usia untuk balita penerima bantuan adalah 6 tahun, dan setelah itu, bantuan dihentikan jika anak belum masuk ke sekolah.
6. Anak Ketiga dalam Keluarga
PKH hanya memberikan bantuan untuk dua anak balita per keluarga. Jadi, jika ada keluarga yang memiliki balita lebih dari dua, maka balita ketiga atau selanjutnya tidak akan dimasukkan dalam kategori penerima bantuan PKH.
7. KPM yang Meninggal Dunia
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris atau pengurus pengganti, bantuannya akan dihentikan.
Kebijakan ini berlaku untuk bantuan PKH dan BPNT, di mana jika tidak ada penerima pengganti yang sah, bantuan tidak dapat dicairkan lagi.
Cara Cek Nama dan Status Penerima Bansos
Untuk mengetahui apakah Anda atau anggota keluarga terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa sesuai alamat penerima.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Masukkan kode captcha yang tersedia.
5. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan.
Itulah tujuh kategori keluarga yang tidak lagi menerima bantuan PKH dan BPNT pada periode September-Oktober 2024.