Tips Hadapi DC Lapangan Yang Datang Ke Rumah Saat Galbay Pinjol, Dijamin Enggak Bakal Balik Lagi!  (Foto: Freepik)

EKONOMI

Tips Hadapi DC Lapangan Yang Datang Ke Rumah Saat Galbay Pinjol, Dijamin Gak Akan Balik Lagi!

Minggu 15 Sep 2024, 21:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nasabah pinjol (pinjaman online) tentunya harus waspada agar tidak Galbay (gagal bayar) saat melakukan pinjaman. 

Sebab, tindakan ini memiliki banyak risiko yang harus dihadapi. Misalnya, ditagih oleh DC (debt colector) lapangan. 

Selain itu, namamu juga bisa masuk BI Checking dengan status kol 5 pada SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

Artinya, kamu akan menjadi nasabah daftar hitam, dan tidak bisa mengajukan pinjaman dimanapun, termasuk di Bank. 

Meminjam pinjaman online atau pinjol, tentunya harus menghadapi beberapa risiko. Termasuk jika gagal membayar akan didatangi oleh DC lapangan. 

Banyak yang mengingatkan terkait pinjol legal, yang tak terpisahkan dengan aktivitas DC lapangan. 

Sehingga diingatkan bagi nasabah pinjol legal, ada baiknya untuk membayar cicilan tepat pada waktunya, jika tak ingin berhadapan dengan DC lapangan. 

Lalu bagaimana jika dalam kondisi darurat, atau sudah terlanjur galbay pinjol, untuk menghadapi DC lapangan yang datang? 

Pertama, pastikan kamu memahami kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengenai metode penagihan pinjol. 

Pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, akan melakukan penagihan dengan cara kekerasan, premanisme, dan melakukan ancaman kepada nasabahnya yang galbay. 

Sedangkan untuk pinjol legal yang diawasi OJK, akan menagih sesuai dengan prosedur yang diatur oleh OJK, maupun pihak pinjol terkait. 

Biasanya, layanan pinjol legal tak akan melakukan penagihan setelah 90 hari jatuh tempo. Ini merupakan aturan resmi yang sudah diterbitkan oleh OJK. 

Meski begitu, perlu kamu pahami, meski sudah tidak menagih kembali, risiko yang bakal kamu hadapi adalah, kamu akan dilaporkan dan masuk ke dalam daftar hitam. 

Sehingga, kamu tidak akan bisa mengajukan pinjaman lagi di masa depan, baik untuk perbankan maupun P2P lending. 

Untuk itu, simak cara menghadapi para debt collector jika sudah terlanjur galbay pinjol: 

1. Tanya Identitas

Saat DC lapangan pinjol datang, sambutlah dengan sopan, dan tanyakan identitas mereka. Hal tersebut penting untuk mengetahui siapa yang memberikan perintah penagihan, serta pemberi tanggung jawab. 

2. Tanyakan Kartu Sertifikasi Profesi

DC lapangan pinjol resmi, aman memiliki sertifikat Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI. tujuannya agar DC lapangan dapat menunjukan bukti aktivitas profesi dirinya. 

3. Menjelaskan Alasan Keterlambatan

Jelaskanlah kepada DC lapangan dengan baik, jujur, dan tenang, mengenai alasan keterlambatan atau menunggak membayar cicilan pinjol. 

Selain itu, katakan juga bahwa kamu akan menghubungi pihak pemberi pinjaman mengenai utang pinjol tersebut. 

Katakan bahwa kamu akan mencari solusi untuk pelunasan, dan melakukan penawaran kepada pihak peminjam. 

Perlu diingat untuk nasabah, jangan sesekali memberikan perjanjian apapun kepada DC lapangan. 

Sebab, akan membuat perpanjang masa penagihan pinjaman. Hal tersebut akan membuat proses penagihan menjadi semakin rumit. 

Demikian informasi mengenai tips aman menghadapi DC lapangan saat terlanjur tidak membayar pinjol. 

Ingat bahwa nasabah yang melakukan pinjaman online, sebaiknya membayar tepat waktu agar tidak menghadapi risiko dikejar oleh DC lapangan. 

Pastikan saat memilih pinjol sebagai solusi dana darurat, pinjaman yang kamu gunakan terarah. Bijaklah dalam menggunakan dana pinjol dengan tujuan yang jelas. 

Sehingga meminimalisir terjadinya kredit macet, atau risiko gagal bayar pinjaman online. 

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota

Tags:
pinjolDC LapanganGalbay Pinjolslik ojkcara hadapi DC lapangan

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor