POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terpilih berhak menerima pencairan saldo dana bansos Rp400.000 dari pemerintah.
Peneriumaan saldo dana bansos banyak dinantikan masyarakat untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Uang bansos bisa dipergunakan untuk membeli berbagai kebutuhan, seperti bahan pangan pokok atau besar.
Nah masyarakat dengan NIK terpilih, maka namanya akan masuk ke sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara itu, untuk saldo dana bansos Rp400.000 ini diberikan dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Saldo dana Rp400.000 ini merupakan pencairan bansos BPNT alokasi 2 bulan, yakni Juli-Agustus.
Para KPM sebelumnya yang belum memiliki KKS mendapatkan keterlambatan menerima pencairan dana karena skema penyaluran telah diubah oleh pemerintah.
Bagi para KPM ini sekarang tidak lagi melakukan pencairan di kantor pos, tapi dialihkan melalui bank himbara dengan kartu KKS baru.
Akses Data Penerima Bansos
Jadi unutk penerimaan saldo dana bansos Rp400.000 dipastikan cair untuk mereka yang memenuhi persyaratan.
Diantaranya syarat atau kriteria masyarakat yang berhak menerima pencairan saldo dana bansos:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identifikasi melalui e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
- Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Nama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Cara Cek Data KPM Bansos
Jadi untuk cara pengecekan keluarga penerima manfaat (KPM) sekarang sudah bisa diakses secara online di internet.
Cukup siapkan data NIK dan KTP untuk memastikan sekali lagi KPM bansos BPNT, caranya bisa ikuti panduan berikut:
- Buka cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah pencairan menggunakan alamat domisili
- Isi kolom nama lengkap atau bisa gunakan data NIK KTP
- Selesaikan captcha dan beri tanda ceklis
- Klik tombol CARI DATA untuk menemukan data KPM
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.