POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) sebesar Rp3.000.000 disalurkan kepada penerima manfaat berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar sepanjang tahun 2024 ini.
Program tersebut merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah inisiatif pemerintah yang dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan kurang mampu di Indonesia.
Bansos PKH telah diluncurkan sejak tahun 2007 oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan membantu keluarga miskin dan kurang mampu.
Saldo dana Rp3.000.000 ini khusus diperuntukkan bagi kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdiri dari ibu hamil atau nifas serta anak usia dini dan balita.
Penting untuk dicatat bahwa bantuan untuk ibu hamil hanya dapat diterima maksimal dua kali per kehamilan.
Total bansos PKH Rp3.000.000 yang diterima selama satu tahun akan disalurkan dalam empat tahap.
Dengan masing-masing tahap atau jadwal alokasi per tiga bulan yaitu senilai Rp750.000 per KPM.
Sedangkan KPM kategori lainnya seperti seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat mendapatkan nominal yang bervariasi.
Penyaluran bantuan sosial PKH dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Adapula penerima manfaat lainnya mendapatkan dana bansos lewat PT Pos Indonesia.
Tak hanya itu, untuk penerima manfaat yang tidak perlu melakukan pencairan secara langsung di bank atau kantor pos, seperti lansia dan penyandang disabilitas, metode pencairan dilakukan secara door-to-door atau kunjungan langsung.
Petugas dari PT Pos Indonesia bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) akan mengunjungi rumah para KPM kategori ini untuk memberikan dana bantuan secara langsung.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
Berikut adalah jadwal pencairan bantuan sosial PKH yang direncanakan untuk tahun 2024, yang akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun:
- Tahap 1: Pencairan antara Januari hingga Maret 2024.
- Tahap 2: Pencairan antara April hingga Juni 2024.
- Tahap 3: Pencairan antara Juli hingga September 2024.
- Tahap 4: Pencairan antara Oktober hingga Desember 2024.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH pada tahun 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Antara lain:
1. Calon penerima manfaat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Calon penerima bansos terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Calon penerima manfaat bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
4. Calon penerima manfaat tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Calon penerima manfaat terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Dengan adanya bantuan sosial BPNT ini, diharapkan keluarga-keluarga yang memenuhi kriteria dapat memperoleh dukungan dari pemerintah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.