Cek NIK e-KTP dan Nama di KK anda untuk penerima bantuan sosial PKH.(Pinterst)

EKONOMI

Cek NIK e-KTP dan Nama di KK Anda, 7 Kategori Ini Tidak Lagi Mendapat PKH September-Oktober 2024

Minggu 15 Sep 2024, 20:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Apakah nama anggota keluarga Anda tercoret dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau BPNT untuk periode September-Oktober 2024?

Jangan panik ya, mari simak alasannya di sini, agar kamu bisa lebih paham mengapa hal ini bisa terjadi dan apa saja yang harus diperhatikan.

Kementerian Sosial saat ini sedang mempersiapkan data bayar yang menjadi acuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Data ini akan menentukan siapa saja yang layak menerima PKH dan BPNT untuk bulan September dan Oktober 2024.

Namun, ada banyak penerima yang sebelumnya layak, tapi kini tidak bisa lagi menerima bantuan.

Hal ini bukan berarti mereka tidak layak, melainkan karena ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi.

Saat proses pencairan dana, penting untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan nama anggota keluargamu di Kartu Keluarga (KK).

Proses Penyaluran PKH September-Oktober 2024

Penyaluran bantuan PKH periode September-Oktober 2024 telah dimulai sejak awal bulan.

Namun, proses pengesahan data di tingkat kabupaten sering kali memakan waktu.

Data penerima lama maupun usulan baru akan diperbarui secara berkala melalui sistem, aplikasi yang memantau proses pengesahan data di tingkat supervisor kabupaten.

Pastikan data keluarga Anda selalu terupdate setiap bulannya, karena data penerima PKH dan BPNT yang diambil pada periode Juli-Agustus bisa saja berubah pada periode September-Oktober.

Jika data tidak diperbarui oleh pihak kabupaten, Kementerian Sosial akan menggunakan data dari bulan sebelumnya.

Periksa Kartu Keluarga dan Sinkronisasi Data Sekarang Juga

Proses validasi dan pembaruan data ini sangat penting untuk memastikan apakah Anda masih memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial.

Pastikan semua data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KK sesuai, terdaftar di DTKS, dan sudah sinkron dengan Dapodik jika ada anak sekolah.

Tetaplah pantau informasi terbaru dari Kementerian Sosial agar tidak ketinggalan pembaruan terkait penyaluran bantuan.

Jangan kaget jika namamu tidak ada di SP2D PKH September-Oktober 2024. Karena ada 7 kategori penerima yang bisa terhapus dari data penerima bansos. 

Tidak Terdata di Dukcapil dan DTKS

Salah satu alasan umum terhapusnya penerima PKH adalah karena anggota keluarga tidak terdata di Dukcapil dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika anak balitamu tidak terdaftar di DTKS, secara otomatis mereka tidak masuk dalam perhitungan bantuan.

Solusinya, kamu bisa meminta bantuan pendamping atau operator desa untuk mengecek status di DTKS.

Kartu Keluarga Berbeda

Jika anggota keluargamu tidak tercatat di KK yang sama dengan penerima PKH, maka mereka tidak akan masuk dalam perhitungan bantuan.

Misalnya, anak atau orang tua yang tinggal di KK berbeda tidak akan diakui sebagai penerima bansos.

Anak SMA/SMK yang Sudah Lulus

Anak yang sudah lulus dari jenjang SMA/SMK otomatis tidak akan lagi menerima bantuan PKH.

Oleh karena itu, pastikan data pendidikan anak sudah terupdate, karena siswa yang sudah lulus tidak lagi memenuhi syarat.

Anak yang Putus Sekolah

Jika anak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH tidak melanjutkan sekolah atau berhenti di tengah jalan.

Maka bantuan sosial PKH untuk anak tersebut akan resmi dihentikan. Hal ini penting diperhatikan agar tidak ada kesalahan data.

Balita Usia Lebih dari 6 Tahun

Anak balita yang sudah berusia lebih dari 6 tahun dan belum masuk sekolah tidak akan lagi menerima bantuan PKH. Pastikan usia balita sesuai kategori penerima manfaat untuk bantuan ini.

Anak Balita Ketiga dan Seterusnya

Bantuan PKH hanya diberikan untuk dua anak balita pertama dalam keluarga. Jadi, jika Anda memiliki anak balita ketiga atau lebih, mereka tidak termasuk dalam perhitungan bantuan PKH.

KPM PKH yang Meninggal Dunia

Jika KPM PKH meninggal dunia dan tidak memiliki pengurus pengganti, bantuan PKH akan dihentikan. Ini juga berlaku untuk bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).

Tags:
nomor induk kependudukanPencairan Danacek bansoskeluarga-penerima-manfaatpenyaluran-bansosbansos

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor