POSKOTA.CO.ID – Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP Elektronik (E-KTP) yang masuk dalam data tersebut, berhak menerima bantuan sosial (Bansos).
Kementerian Sosial (Kemensos) selalu memastikan kelayakan penerima bantuan, untuk menghindari kesalahan sasaran dalam proses penyaluran.
Bansos BPNT bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah serta kelompok rentan secara ekonomi, dengan persyaratan utama bahwa penerima harus terdaftar dalam DTKS yang telah diverifikasi.
Sementara Bansos PKH, adalah program bantuan tunai bersyarat yang dirancang untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tujuannya adalah mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Bantuan tersebut diberikan dalam beberapa tahap, seperti pola penyaluran yang sama seperti BPNT.
Proses Penyaluran dan Tahapan
Proses penyaluran BPNT dan PKH dilakukan secara bertahap. Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, maka bantuan akan dibagikan enam kali dalam setahun.
Namun apabila penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, bantuan akan diberikan empat kali dalam setahun.
Dana bantuan ini akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank-bank Himbara seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.
Bagi KPM yang berada di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) atau daerah yang sulit diakses layanan perbankan, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Jadwal Penyaluran Bansos 2024
Jadwal penyaluran BPNT dan PKH pada tahun 2024 akan berlangsung dalam dua pola:
Penyaluran tiga bulan sekali:
1. Januari-Maret 2024
2. April-Juni 2024
3. Juli-September 2024
4. Oktober-Desember 2024
Penyaluran dua bulan sekali:
1. Januari-Februari 2024
2. Maret-April 2024
3. Mei-Juni 2024
4. Juli-Agustus 2024
5. September-Oktober 2024
6. November-Desember 2024
Syarat Penerima Bansos 2024
Untuk menjadi penerima Bansos 2024, warga harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP.
2. Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah di kelurahan setempat.
3. Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Cara Mengecek Nama dan Status Penerima Bansos
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa sesuai alamat penerima.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Masukkan kode captcha yang tersedia.
5. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan.
Panduan Pendaftaran Bansos melalui Aplikasi Cek Bansos
Anda juga dapat mendaftar bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru dengan mengisi data pribadi.
3. Pilih opsi "Daftar Usulan" di halaman utama.
4. Tambahkan usulan baru dengan mengisi informasi diri dan anggota keluarga.
5. Pilih jenis bantuan yang diinginkan.
6. Tunggu hasil verifikasi dari pihak berwenang.
Dengan cara di atas, Anda bisa memantau status bantuan sosial dari pemerintah secara online dan mendaftar jika memenuhi syarat. Semoga informasi ini bermanfaat.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut tanggal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.