Selamat NAMA Kamu Sudah Tercatat! Ayo Periksa Penerima Bantuan KPJ Plus September 2024 di kjp.jakarta.go.id

Sabtu 14 Sep 2024, 11:30 WIB
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. (kpj/edited Dadan)

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. (kpj/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Bagi namanya yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KPJ Plus), cukup gampang caranya.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), merupakan program strategis guna memberikan akses bagi siswa warga DKI Jakarta untuk pendidikan.

Program tersebut menyasar masyarakat dari kalangan yang tidak mampu untuk menempuh  pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi.

Adapun tujuan dari KJP Plus sendiri, adalah untuk meringankan biaya pendidikan seperti biaya SPP, biaya transportasi, pun dengan biaya buku.

Dilasnsir dari laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (5/9/2024) pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 September sudah mulai dilakukan sejak 4 September kemarin. 

Proses pencairan tersebut, akan dilakukan secara bertahap mengingat setidaknya ada 533.649 peserta didik penerima KJP Plus.

Terkait syarat umum yang wajib dimiliki oleh penerima KJP ini, adalah sebagai berikut.

1. Pastikan peserta penerima manfaat dari bantuan pendidikan KJP Plus ini terdaftar aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Jangan lupa juga, sudah terdftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTK) Kemensos RI.

3. Peserta penerima program bantuan pendidikan ini, adalah berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan lainnnya yang bisa dipertanggungjawabkan.

4. Ingat, selama menjadi penerima bantuan pendidikan KJP Plus ini, siswa bersangkutan harus memenuhi kriteria dibawah ini.

  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Untuk mengetahui status nama penerima bantuan pendidikan KJP Plus, bisa langsung dilihat di kjp.jakarta.go.id/kpj. Berikut ini tahapannya.

  • Akses laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
  • Masukkan NIK KTP pelajar
  • Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan
  • Selanjutnya klik ”Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul.

Pastikan saat melakukan pengecekan, semua data yang diisikan benar dan tidak keliru agar tidak menghambat melakukannya.

Sedangkan untuk besaran nominal yang didapatkan oleh penerima manfaat bantuan pendidikan KJP Plus ini, adalah sebagai berikut.

Besaram Nominal Bantuan Pendidikan KJP Plus Berdasarkan Kategori

  • Sekolah Dasar (SD): Rp250.000 per bulan. Siswa SD swasta akan mendapatkan tambahan sekitar Rp130.000 per bulan selama enam bulan.
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp300.000 per bulan. Siswa SMP swasta akan mendapatkan tambahan sekitar Rp170.000 per bulan selama enam bulan.
  • Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp420.000 per bulan. Siswa SMA swasta akan mendapatkan tambahan sekitar Rp290.000 per bulan selama enam bulan.
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp450.000 per bulan. Siswa SMK swasta akan mendapatkan tambahan sekitar Rp240.000 per bulan selama enam bulan.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000 per bulan.

Semoga informasi tersebut bisa membantu agar lebih mudah untuk mengetahui status penerima bantuan pendidikan KJP Plus ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update