POSKOTA.CO.ID - Selamat nama Anda sukses klaim saldo dana Rp2.400.000 dari bantuan sosial PKH tahap ke 3 September 2024. Simak cara cek penerimaannya di sini.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial kepada 10 Juta masyarakat yang terdaftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada tahap ke 3 ini diperkirakan akan dicairkan pada bulan September 2024 langsung di tranfer ke rekening KPM masing-masing.
KPM yang sudah terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang akan menerima bantuan di dari Kementrian Sosial (Kemensos).
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program yang bertujuan untuk mensejahterakaan ekonomi keluarga yang kurang mampu.
Selain itu, saldo dana bansos PKH 2024 akan bisa dicairkan melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia yang terdekat dari daerah Anda.
Untuk menjadi penerima PKH, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
Syarat Penerima PKH 2024
1. Keluarga tergolong miskin atau rentan miskin.
2. Memiliki anggota keluarga yang memiliki ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak usia sekolah, atau anggota keluarga lanjut usia.
3. Keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Cara Cek Pencairan Bansos PKH 2024
1. Kujungi situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data diri dana alamat kabupaten, kota, provinsi, desa, kecamatan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
5. Klik tombol 'Cari Data'
6. Jika data Anda sesuai dan Anda termasuk dalam penerima bansos PKH, maka akan muncul informasi mengenai status tahap pencairan dan jumlah bantuan.
Selain melalui situs web, Anda juga bisa menggunakan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau Apple App Store dengan nama "Cek Bansos Kemensos".
Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses pengecekan bansos PKH 2024. Tetap semangat dan manfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya!
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.