POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp400.000 cair untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terverifikasi di DTKS.
Bagi masyarakat yang tergolong ke dalam kategori miskin, tidak cukup untuk mendapatkan bantuan sosial. Mereka harus terdaftar di dalam DTKS untuk mendapatkan bansos.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan sistem yang dirancang untuk mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan.
Untuk masuk ke dalam DTKS supaya mendapatkan bantuan, masyarakat tidak dapat melakukan pendaftaran secara langsung. Namun, masyarakat dapat menggunakan fitur usul di aplikasi Cek Bansos atau mengajukan diri di kelurahan setempat.
Besaran Dana Bansos PKH dan BPNT
Besaran bansos PKH akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan ketetapan yang berlaku, yaitu:
1. Balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD Rp150.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Lansia Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Penyandang disabilitas Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000.
Sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bentuknya berupa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang bisa dipakai besaran yang akan diterima KPM adalah Rp200.000 per bulan dan akan diberikan setiap dua bulan.
Penyebab Dana Bansos Tidak Cair
Dana bantuan PKH dan BNPT untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang cair setiap bulan, terkadang tiba-tiba terhenti mendadak. Setelah dicek, KPM tidak menerima bansos lagi. Padahal di bulan sebelumnya KPM tersebut telah menerima bantuan.
Biasanya masalah yang dihadapi oleh KPM tersebut adalah di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) muncul catatan tidak layak menerima bantuan. Itu dikarenakan pemerintah daerah tempat KPM tinggal telah merubah statusnya menjadi tidak layak menerima bantuan.
Contohnya, pada bulan pertama KPM masih tergolong pada Keluarga Penerima Manfaat dan karena pada bulan kedua KPM tersebut sudah meningkat strata ekonominya pemerintah daerah mengubah statusnya menjadi tidak layak sebagai penerima bantuan.
Hal ini bisa ditanyakan ke petugas DTKS yang berwenang di daerah tempat tinggal.
Lalu, status KPM tiba-tiba mengundurkan diri di DTKS, padahal KPM tidak mengubah bahkan mendownload aplikasi Cek Bansos.
Di dalam aplikasi cek bansos terdapat menu usul dan sanggah. Ada kemungkinan jika KPM disanggah oleh orang tertentu untuk tidak mendapatkan bantuan lagi.
Untuk memperbaiki status mengundurkan diri dengan status penerima bantuan, diberikan waktu 30 hari untuk verifikasi yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Terakhir, penyebab dana Bansos tidak cair yaitu KPM tidak memiliki komponen bantuan PKH.
Kemungkinan terdapat data yang belum sinkron antara DTKS dan Dukcapil. Biasanya, jika data sudah sinkron maka nama anak yang masih balita belum masuk ke DTKS.
Cara mengajukan jika bantuan dana terputus, sesuai dengan surat keputusan Kementrian Sosial Nomor 150/HUK/2022 tentang tata cara proses usulan data verifikasi dan validasi. KPM bisa memperbaiki datanya dengan bantuan dari petugas di Desa dan Kelurahan tempat tinggal.
Itulah informasi mengenai besaran dana bansos dan penyebab dana tidak cair. Selalu tanyakan kepada petugas pendamping sosial di wilayah Anda dan cek informasi lainnya di website resmi Kemensos RI dan media sosial Instagram @kemensosri serta portal berita Poskota yang update setiap hari. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.