POSKOTA.CO.ID - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode September 2024 sudah cair ke rekening. Cek penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) di sini.
Bansos KJP Plus adalah bantuan pendidikan yang diprakarsai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membantu siswa siswi Ibu Kota.
Pemerintah memberikan bantuan kepada siswa supaya bisa menyelesaikan jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK secara gratis selama 12 tahun.
Adapun KJP Plus disalurkan kepada 533.649 siswa terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos yang dimulai pada 4 September 2024.
Besaran Saldo Dana Bansos KJP Plus
Setiap siswa pada jenjang pendidikan menerima bansos KJP Plus dengan besaran yang berbeda-beda. Berikut besaran saldo dana bansos:
SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp185.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Perlu diketahui, penggunaan biaya rutin maksimal Rp100 per bulan. Adapun sisa uang dapat digunakan secara nontunai untuk kebutuhan siswa.
Cara Cek Status KJP Plus
Untuk mengecek penerima saldo dana bansos KJP Plus, siswa dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Akses situs kjp.jakarta.go.id.
- Klik "Cek Status Penerima KJP".
- Masukkan identitas orang tua atau wali penerima KJP Plus.
- Pilih tahun 2024 sebagai tahun pencairan bantuan dan tahap KJP, misalkan Tahap I dan II.
- Tekan tombol "Cek" untuk menampilkan status penerimaan.
Syarat Penerima KJP Plus
Sementara untuk menerima KJP Plus, setiap siswa harus memenuhi syarat. Berikut syarat yang harus dipenuhi calon penerima:
- Calon penerima berusia 6-21 tahun yang terdaftar di sekolah negeri atau swasta DKI Jakarta.
- Calon penerima terdaftar di satuan pendidkan negeri atau swasta di DKI Jakarta.
- Calon penerima memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang berdomisili di DKI Jakarta.
- Calon penerima terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika syarat sudah terpenuhi, siswa dapat mendaftarkan diri sambil membawa berkas-berkas di bawah ini:
- Form Kelengkapan Data (diunduh di situs KJP Plus)
- Surat Permohonan KJP Plus (diunduh di situs KJP Plus)
- Surat Pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Salinan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bansos operasional pendidikan bagi siswa dan keluarga tidak mampu
Sekian informasi tentang saldo dana bansos KJP Plus bagi siswa DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.