POSKOTA.CO.ID - Kenali ciri Pinjaman Online (Pinjol) Legal mulai dari bunga yang ditawarkan hingga tenor pinjaman.
Pinjol kini lagi marakdi masyarakat. Khususnya, terkait soal teror dan ancaman pinjol ilegal alias tak berizin
Tapi, pinjol juga ada yang legal karena telah terdaftar dan mengantongi izin resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelum memulai menjalankan operasional biasanya pinjol legal atau fintech peer-to-peer lending perlu mendaftar dan mengurus izin terlebih dahulu.
Apabila lolos, maka operasional mereka pun harus ikut aturan yang sudah ditetapkan oleh OJK.
Ketentuannya tertulis di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan itu berlaku sejak 29 Desember 2016.
Menurut aturan itu, perusahaan pinjol legal harus memberikan laporan jumlah pemberi dan penerima pinjaman, kualitas pinjaman, hingga berbagai kegiatan perusahaan ke OJK. Laporan diberikan setiap tiga bulan.
Dalam hal kegiatan pinjam meminjam, perusahaan pinjol legal harus menuangkan berbagai ketentuan dalam perjanjian pinjaman berbentuk dokumen elektronik.
Dokumen ini berisi soal nomor dan tanggal perjanjian, identitas para peminjam, serta ketentuan hak dan kewajiban peminjam.
Serta, berisi soal jumlah dan suku bunga pinjaman, komisi, jangka waktu, objek jaminan bila ada, rincian biaya terkait, ketentuan denda, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Selanjutnya, pinjol legal hanya boleh memberikan pinjaman dana maksimal senilai Rp2 miliar kepada peminjam.
POJK ini tidak mematok besaran bunga dan tenor pinjaman yang berlaku di perusahaan pinjol legal. Ketentuan ini diberikan kepada Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dalam ketentuannya, AFPI mematok tingkat bunga pinjaman pinjol legal maksimal 0,8 persen per hari. Sementara sebulan maksimal 24 persen.
Selain bunga, nantinya peminjam juga akan dikenakan biaya keterlambatan dan biaya lain maksimal 100 persen dari nilai prinsipal pinjaman. Contohnya, bila pinjaman Rp1 juta, maka maksimum jumlah yang dikembalikan adalah Rp2 juta.
Sedangkan tenor umumnya hanya 1-4 minggu. Untuk bisa meminjam di pinjol legal, syaratnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum lokal yang memenuhi kriteria untuk menerima dana sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan pinjol yang bersangkutan.
Bila pinjaman macet atau peminjam tidak bisa melakukan pembayaran, maka peminjam bisa melakukan klarifikasi kepada perusahaan pinjol legal. Peminjam harus memberitahu alasan tidak bisa segera melunasi cicilan pinjamannya.
Selain itu, perlu juga memberi komitmen jangka waktu pembayaran kepada perusahaan pinjol legal. Selebihnya, peminjam harus mengikuti ketentuan yang tertuang di perjanjian soal denda keterlambatan pengembalian dan lainnya.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran cicilan berujung teror atau intimidasi dari penagih utang (debt collector), maka pengguna bisa melapor ke OJK, AFPI, hingga Kepolisian.
Di sisi lain, dalam POJK disebutkan bahwa perusahaan pinjol legal wajib menjaga kerahasiaan data pribadi, transaksi, hingga data keuangan peminjam. Data tersebut tidak boleh disebar ke pihak lain.
OJK dapat memberi sanksi bila ada aturan yang dilanggar oleh perusahaan pinjol legal. Mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.