Nomor Hp Mu Dapat Teror SMS dan Telepon dari DC Pinjol? Cek Legalitasnya Langsung di OJK

Sabtu 14 Sep 2024, 22:06 WIB
Cek legalitas pinjol yang sering kirim pesan ke nomor Hp mu (freepik)

Cek legalitas pinjol yang sering kirim pesan ke nomor Hp mu (freepik)

POSKOTA.CO.ID - Simak informasi cara mengetahui legalitas pinjol yang kerap mengirimi pesan dan telepon ke nomor Hp mu.

Salah satu hal yang meresahkan dari pinjaman online (pinjol) adalah mudahnya penyebaran data-data pribadi masyarakat.

Anda tentu pernah mendengar ada sejumlah orang yang mendapat pesan atau telepon ancaman dari penyedia jasa pinjol.

Tak jarang, pesan ataupun telepon yang dikirimkan memiliki nada ancaman dan paksaan yang membuat masyarakat ketakutan.

Apalagi, jika yang mengirimi pesan tersebut ternyata merupakan debt collector (DC) lapangan yang berasal dari pinjol ilegal.

Hal itu tentu akan semakin membuat masyarakat resah akan pesan yang dikirim ke nomor nya karena DC pinjol ilegal terkenal kasar.

Untuk mengetahui apakah penyedia jasa layanan pinjol yang mengirim pesan juga telepon ke nomor Hp mu berstatus legal, kamu bisa mengeceknya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengetahui legalitas pinjol di OJK. Cara-cara ini dapat dilakukan melalui ponsel Anda.

Ini dia beberapa cara mengecek daftar pinjol legal dan ilegal di OJK yang bisa dilakukan dari HP. 

1. Website Resmi OJK

Cek legalitas pinjol dapat Anda lakukan dengan mengakses website resmi OJK. 

Cara mengakses pinjol legal atau ilegal lewat website sangat mudah. Nantinya, website akan menampilkan daftar pinjol resmi dan tidak resmi. 

Untuk cek legalitas pinjol lewat Website OJK dapat dilakukan dengan cara berikut ini. 

  1. Kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id
  2. Klik Menu IKNB
  3. Pilih menu Fintech yang terletak di bagian kanan bawah
  4. Layar akan menampilkan deretan pinjol resmi OJK
  5. Unduh file tersebut untuk melihat daftar lengkapnya.

2. WhatsApp Resmi OJK

Selain lewat website resmi, Anda juga dapat melakukan pengecekan legalitas pinjol mealalui WhatsApp resmi OJK. 

Anda bisa menghubungi kontak resmi OJK di WhatsApp pada nomor 01-157-157-157 untuk menanyakan seputar pinjol.

Berikut cara mengecek pinjol resmi atau tidak dari WhatsApp OJK. 

  1. Buka aplikasi WhatsApp yang ada di ponsel mu
  2. Pilih kontak OJK yang telah disimpan
  3. Masukkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
  4. Kemudian kirim pesan tersebut
  5. Tunggu balasan dari OJK
  6. Selesai

3. Telepon Resmi OJK

Jika tak mau menghubungi nomor WhatsApp resmi OJK karena tak mau lama menunggu balasan, Anda bisa menghubungi OJK lewat telepon biasa.

Adapun, nomor kontak resmi OJK yang bisa Anda hubungi yakni di nomor 157. 

Pastikan Anda memiliki pulsa yang cukup untuk melakukan panggilan tersebut. 

4. Email Resmi OJK

Masih ada cara lain yang dapat dipilih untuk mengetahui apakah pinjol itu resmi atau tidak resmi. 

Anda dapat mengirim e-mail ke alamat e-mail resmi OJK untuk mengecek status pinjol.

Alamat e-mail resmi OJK yang dapat kamu kirimi surat hanya di [email protected].

Demikian informasi mengenai cara mengecek legalitas pinjol di OJK agar tidak terjebak dengan pinjol yang terindikasi penipuan. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update