POSKOTA.CO.ID - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima pencairan Bantuan Pangan Non Tunai dilakukan sepenuhnya melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Saldo dana bantuan sosial untuk periode Juli-Agustus sudah dicairkan dan disalurkan.
Namun, jika dalam beberapa hari ini ada KPM yang melaporkan bahwa ada saldo Rp400.000 baru masuk awal September 2024, itu merupakan pencairan susulan periode Juli-Agustus.
Hal ini mungkin terjadi karena proses administrasi yang tertunda sebelumnya.
Untuk periode pencairan selanjutnya, baik untuk bulan September saja atau kemungkinan dua bulan sekaligus (September-Oktober), hingga saat ini belum ada jawaban pasti.
Meski demikian, prediksi sementara menunjukkan bahwa pencairan untuk dua bulan sekaligus mungkin terjadi.
Namun, kepastian mengenai hal ini masih harus menunggu perkembangan informasi lebih lanjut.
KPM disarankan untuk terus memantau update melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG), karena saat ini di sistem tersebut masih belum muncul data untuk periode setelah Juli-Agustus.
Jadi, harap bersabar. Jika sudah waktunya, bantuan tersebut pasti akan dicairkan sesuai jadwal yang ditentukan.
Para KPM diharapkan untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari pihak terkait mengenai kapan pencairan bantuan sosial periode selanjutnya akan dilakukan.
Prediksi Pencairan Bansos BPNT
Berdasarkan pola pencairan sebelumnya, berikut adalah perkiraan alur pencairan PKH dan BPNT:
1. Minggu Pertama hingga Ketiga September 2024 (2-22 September): Verifikasi data penerima dilakukan oleh pemerintah daerah. KPM yang tidak memenuhi syarat akan dikeluarkan dari daftar penerima.
2. Minggu Ketiga hingga Keempat September 2024 (23-30 September): Pemeriksaan akhir dan penyesuaian jumlah bantuan dilakukan, dan data akan diunggah ke SIKS-NG.
3. Minggu Pertama hingga Kedua Oktober 2024 (1-6 Oktober): Kementerian Sosial akan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
4. Minggu Kedua Oktober 2024 (7 Oktober – selesai): Penyaluran dana bantuan ke rekening KPM melalui bank penyalur.