POSKOTA.CO.ID – Selamat! Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) telah resmi terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah.
Sepanjang tahun 2024, pemerintah menargetkan untuk menyalurkan bantuan ini kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pencairan Dana BPNT 2024
Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun. Penyalurannya dilakukan bertahap:
- Setiap satu bulan: Rp200.000 per bulan.
- Setiap dua bulan: Rp400.000 (dua bulan sekali).
- Setiap tiga bulan: Rp600.000 (tiga bulan sekali).
Dana ini diberikan kepada KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi basis data utama bagi penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Cara Mengajukan Usulan DTKS dengan KTP dan KK
Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS dan ingin mengajukan diri, berikut adalah langkah-langkah pengusulan beserta syarat yang harus dipenuhi:
Persyaratan:
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Mekanisme dan Prosedur Pengusulan:
1. Pendaftaran di Desa/Kelurahan
Masyarakat yang ingin mengusulkan dirinya sebagai calon penerima DTKS atau bantuan sosial dapat mendaftar di kantor desa atau kelurahan setempat.
2. Input Data oleh Operator Desa
Operator desa akan memasukkan data calon penerima ke dalam sistem yang sudah disediakan oleh pemerintah.