Ilustrasi penyaluran saldo dana bansos. (Pixabay/EmAji)

EKONOMI

Ternyata! 6 Golongan Penerima Saldo Dana Bansos PKH Ini akan di Stop Kemensos, Cek Apa Saja Kategorinya

Jumat 13 Sep 2024, 23:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan enam golongan keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak bisa lagi mendapat saldo dana bansos program keluarga harapan (PKH).

Bansos PKH merupakan bantuan yang reguler diberikan oleh pemerintah melalui Kemensos. Penyaluran bantuan ini diberikan pada keluarga yang masuk dalam kategori prasejahtera.

Dalam penyalurannya, Kemensos menargetkan sebanyak 18,8 juta KPM yang menerima bantuan ini di tahun 2024, dengan tujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan.

Ada tujuh komponen yang ditetapkan sebagai penerima manfaat bansos PKH , di antaranya:

Kemudian, penerima bansos PKH ini dibatasi yaitu maksimal empat nomor induk kependudukan (NIK) yang bisa terdaftar sebagai KPM dalam satu kartu keluarga (KK).

Karena bansos kemensos ini bersyarat, ternyata ada enam golongan yang tidak akan lagi menerima bantuan dari pemerintah ini.

6 Golongan KPM yang Saldo Bansos akan di Stop Kemensos

Mengutip dari kanal YouTube, Naura Vlog berikut ini daftar enam golongan KPM yang tidak bisa lagi menerima bansos PKH, yaitu:

Komponen siswa SMA ini tidak bisa lagi menerima bansos PKH, apabila siswa tersebut telah lulus sekolah.

Apabila Anda memiliki komponen siswa SMA dan sudah lulus, maka saldo bansos PKH tidak akan cair kembali untuk komponen tersebut.

Jika peserta bansos PKH memiliki komponen anak sekolah, tetapi kemudian anak tersebut tidak selesai menyelesaikan pendidikannya atau putus sekolah, maka bantuan tidak akan dicairkan kembali.

KPM PKH yang sebelumnya memiliki komponen balita usia 0-6 tahun, kemudian usai balita tersebut telah lebih dari 6 tahun, maka bantuannya akan dihentikan.

Selama usia balita tersebut belum memasuki pendidikan SD, bantuan sementara tidak akan diberikan oleh Kemensos.

Dalam kebijakannya Kemensos hanya menyalurkan bantuan bagi KPM khususnya untuk anak usia balita terhitung hanya dua anak.

Apabila penerima manfaat memiliki anak balita urutan ke-3, maka Kemensos tidak akan memasukkan ke dalam dafta penerima bantuan PKH.

Alhasil, jika KPM memiliki lebih dari dua anak. Maka anak urutan ke-3 atau ke-4 tidak akan mendapatkan dana bansos dari pemerintah.

Apabila KPM tidak memiliki ahli waris saat meninggal dunia, maka bantuan sosialnya akan dihentikan oleh Kemensos.

Jika Anda sebagai penerima manfaat memiliki ahli waris, bansos PKH dari pemerintah ini akan dialihkan pada ahli waris.

Demikian informasi terkait 6 golongan penerima bansos PKH yang berpotensi di stop pencairannya.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Bansos PKHkemensosbansossaldo dana bansosnikKK

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor