POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000 cair untuk alokasi September hingga Oktober 2024 untuk pemilik NIK KTP yang terverifikasi di DTKS.
Kementerian Sosial Republik Indonesia terus menyalurkan Bantuan Sosial dari tahun 2022, yaitu bantuan reguler Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Bantuan Kartu Sembako/BPNT untuk 18 juta KPM.
Bagi masyarakat yang tergolong ke dalam kategori miskin, tidak cukup untuk mendapatkan bantuan sosial. Mereka harus terdaftar di dalam DTKS untuk mendapatkan bansos.
Sebagai program bantuan sosial bersyarat dengan misi besar untuk menurunkan kemiskinan, PKH dan BPNT membuka akses bagi keluarga miskin, terutama dalam meningkatkan kesehatan keluarga, pendidikan anak, serta mengurangi beban keluarga dan meningkatkan pendapatan mereka.
Semua rincian dan penjelasan bagaimana cara pencairannya akan dilakukan oleh pendamping sosial di wilayah masing-masing. Tidak perlu khawatir jika Anda kebingungan saldo bansos Program Keluarga Harapan (PKH) belum cair.
Pendamping sosial akan memberikan semua pertanyaan dari Anda terkait program bansos tersebut.
Pendamping PKH adalah seorang tenaga pendamping yang bertugas untuk memberikan bantuan, pendampingan dan pelatihan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan PKH.
PKH sendiri adalah program bantuan sosial yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia.
Besaran Dana Bantuan Sosial
Adapun rincian besaran bansos PKH dan BPNT, simak uraiannya berikut ini:
Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
- Reguler: Rp550.000/keluarga/tahun
- PKH Akses: Rp1.000.000/keluarga/tahun
Besaran Dana Bansos PKH dan BPNT
Besaran bansos PKH akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan ketetapan yang berlaku, yaitu:
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD Rp150.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000.
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bentuknya berupa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang bisa dipakai besaran yang akan diterima KPM adalah Rp200.000 per bulan dan akan diberikan setiap dua bulan.
Tugas dan Fungsi Pendamping PKH
Berikut tugas dan fungsi pendamping PKH yang bertugas di wilayahnya masing-masing:
- Menyusun rencana kerja di wilayah dampingan.
- Melakukan sosialisasi kebijakan dan bisnis proses PKH dan RST kepada aparat tingkat kecamatan, desa/kelurahan, KPM, PKH, RST dan masyarakat umum.
- Melakukan pemetaan dan fasilitasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis dan potensi sumber daya.
- Melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi verifikasi, validasi calon penerima bantuan sosial, penyaluran bantuan sosial, verifikasi komitmen, pertemuan bulanan P2K2, pemutahiran data dan graduasi KPM.
- Melaksanakan proses bisnis RST yang meliputi asemen calon penerima manfaat, pendampingan pencairan bantuan sosial, penggunaan dana bantuan dan penyelesaian administrasi keuangan.
- Melakukan edukasi penggunaan dan pemanfaatan KKS dan buku tabungan kepada KPM PKH serta memastikan KKS dan buku tabungan diterima, disimpan, ditransaksikan oleh KPM.
- Melakukan edukasi penggunaan dan sosialisasi pencairan dana bantuan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
- Melakukan fasilitas KPM PKH untuk memperoleh bantuan program komplementer seperti Program Sembako, Program Indonesia Sehat, Program Indonesia Pintar dan bantuan subsidi lainnya.
- Melakukan pendampingan, mediasi, fasilitas, advokasi kepada KPM PKH dalam proses perubahan perilaku, pola pikir yang mandiri dan produktif.
- Melakukan fasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan PKH dan RST di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan laporan kerja harian melalui tools yang ditentukan oleh Jaminan Sosial melalui koordinator secara berjenjang.
- Melakukan tugas lainnya yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan jaminan Sosial melalui Direktorat Jaminan Sosial.
Itulah tugas dan fungsi pendamping sosial atau pendamping PKH. Jika ingin mendapatkan informasinya lebih lanjut Anda bisa lihat di situs resmi kemensos dan jangan sungkan untuk bertanya langsung pada petugas.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.