POSKOTA.CO.ID - Kabar Baik, pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para orang tua atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk keluarga penerima manfaat yang memiliki anak sekolah dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat, sudah bisa klaim saldo dana bansos ini.
Bantuan sosial ini bisa dimanfaatkan untuk membeli buku, tas, uang saku, dan transportasi ke sekolah.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pelengkap yang diberikan kepada siswa-siswi dari keluarga yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Bantuan ini diprioritaskan untuk anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKH atau BPNT.
Pencairan bantuan PIP dilakukan berdasarkan usulan dari pihak sekolah melalui sistem data Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Sekolah mengusulkan siswa-siswi yang memenuhi kriteria dengan mengeklik status layak PIP di dashboard SIP Pintar.
Jika data siswa di Dapodik sesuai dengan data DTKS atau P3KE, maka siswa tersebut berpeluang besar mendapatkan bantuan PIP.
Yuk, simak informasi selengkapnya.
Jadwal Pencairan Bantuan PIP Tahun 2024
Bantuan PIP disalurkan sekali dalam setahun. Untuk tahun ajaran 2024, pencairan tahap kedua dilakukan pada bulan September.
Siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening simpel di bank penyalur BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA/SMK, dan BSI untuk Provinsi Aceh hingga tanggal 30 Juni 2024, bisa mulai mencairkan bantuan sejak tanggal 13 Agustus 2024.
Cara Mengecek Pencairan Bantuan PIP
Bagi orang tua yang ingin mengecek apakah bantuan PIP anaknya sudah cair atau belum, bisa melakukan pengecekan melalui ATM atau agen bank terdekat menggunakan kartu ATM yang diterima saat pembukaan rekening simpel.
Berdasarkan surat dari Puslabdik Kemendikbud Ristek, bantuan PIP bagi siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening simpel per tanggal 30 Juni 2024 sudah bisa dicairkan.
Besaran Bantuan PIP Tahun 2024
Berikut rincian besaran bantuan PIP yang diberikan:
- Jenjang SD sederajat: Rp450.000
- Jenjang SMP sederajat: Rp750.000
- Jenjang SMA/SMK sederajat: Rp1.000.000
Bagi siswa-siswi yang melakukan aktivasi rekening simpel setelah tanggal 30 Juni 2024 (misalnya di bulan Juli atau Agustus), bantuannya masih belum bisa dicairkan.
Bantuan PIP bagi mereka kemungkinan akan cair di tahap ketiga sekitar bulan Oktober, November, atau Desember 2024.
Orang tua bisa memantau perkembangan informasi pencairan bantuan melalui website resmi SIP Pintar di pip.kemdikbud.go.id.
Bantuan PIP ini sangat membantu kebutuhan sekolah anak-anak penerima bantuan, seperti untuk uang saku, transportasi, ekstrakurikuler, pembelian buku, tas, seragam, atau sepatu yang sudah rusak.
Bantuan ini hanya boleh digunakan untuk keperluan pendidikan dan tidak diperbolehkan untuk hal-hal lainnya.
Bantuan PIP sangat bermanfaat bagi siswa-siswi dari keluarga penerima PKH dan BPNT.
Jika anak-anak Anda memenuhi syarat dan sudah melakukan aktivasi rekening sesuai jadwal, pastikan untuk segera mengecek bantuan tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.