Pemerintah Kucurkan Saldo Dana Bansos Total Rp2.400.000 Pada Pemilik NIK e-KTP Ini, Cek Nama Penerima Subsidi Bantuan Sosial BPNT di Situs Kemensos

Jumat 13 Sep 2024, 22:55 WIB
Pemilik NIK e-KTP ini dipilih pemerintah sebagai penerima saldo dana Bansos BPNT dan PKH bertotalkan Rp2.400.000 per tahun. (Dok. Pasuruankab.go.id)

Pemilik NIK e-KTP ini dipilih pemerintah sebagai penerima saldo dana Bansos BPNT dan PKH bertotalkan Rp2.400.000 per tahun. (Dok. Pasuruankab.go.id)

Penyaluran tiga bulan sekali:

  1. Januari-Maret 2024
  2. April-Juni 2024
  3. Juli-September 2024
  4. Oktober-Desember 2024

Penyaluran dua bulan sekali:

  1. Januari-Februari 2024
  2. Maret-April 2024
  3. Mei-Juni 2024
  4. Juli-Agustus 2024
  5. September-Oktober 2024
  6. November-Desember 2024

Kriteria Penerima BPNT 2024

Untuk menjadi penerima BPNT pada tahun 2024, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah di wilayah kelurahan atau desa.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Cara Mengecek Nama dan Status Penerima BPNT

Anda bisa mengecek status penerima BPNT dengan langkah berikut:

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih wilayah penerima mulai dari provinsi hingga kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Masukkan kode captcha yang tersedia.
5. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan.

Panduan Pendaftaran Bantuan Melalui Aplikasi Cek Bansos

Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima bantuan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru dengan mengisi data pribadi sesuai KTP dan KK.
3. Masuk ke beranda aplikasi, lalu pilih Daftar Usulan.
4. Tambahkan usulan baru dengan mengisi data diri serta anggota keluarga.
5. Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan.
6. Tunggu proses verifikasi dari pihak terkait.

Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat memantau status dan mengajukan permohonan bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah.

DISCLAIMER: Pemilik NIK E-KTP dan KK berikut nama penerima bansos dalam judul dan artikel ini adalah masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait
News Update