POSKOTA.CO.ID - Anda yang terlanjur mengajukan pinjaman di platform pinjaman online (pinjol), hati-hati sebab data nomor induk kependudukan (NIK) yang ada dalam kartu tanda penduduk (KTP) bisa dialihkan pada pihak ketiga.
Pihak ketiga yang dimaksud ialah debt collector (DC). Memang sudah tidak asing jika ada debitur gagal bayar (galbay), maka DC akan mendorong debitur tersebut untuk melunasi pinjamannya.
Jika Anda mendapat pesan dari DC, terkait penagihan jangan panik. Jika memang belum bisa membayar, coba lakukan komunikasi dengan platform pinjol dan lakukan restrukturisasi pinjaman untuk dilakukan pelunasan.
Namun yang menjadi merugikan ialah ketika Anda mengajukan pinjaman pada platform pinjol ilegal. Karena ada potensi penyalahgunaan data pribadi yang bisa merugikan Anda.
Aturan Penagihan DC pada Debitur
Pinjol legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagian memiliki kerjasama dengan pihak ketiga dan sebagian lainnya tidak.
Dalam ketentuan penagihannya, OJK mengatur bahwa DC bisa menagih pada debitur namun dilarang menggunakan ancaman, intimidasi serta hal negatif dan unsur SARA dalam proses penagihannya.
Kemudian, waktu penagihan pun dibatasi yaitu hingga pukul 20.00 waktu setempat dan jika terjadi hal-hal diluar penagihan seperti adanya kasus bunuh diri dan lain sebagainya, pihak penyelenggara keuangan atau kreditur yang harus bertanggung jawab.
Lebih lanjut, apabila pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah pada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp25 miliar dan Rp250 miliar.
Cara Menghadapi Debt Collector
Apabila Anda terlanjur galbay dan didatangi oleh DC, tidak usah panik dan takut. Lakukan cara-cara ini:
-
Meminta Menunjukkan Identitas
Anda bisa meminta DC untuk menunjukkan identitas serta berhak mengetahui siapa yang memberi perintah penagihan hingga kontak penanggung jawab penagihan tersebut.
-
Meminta Menunjukkan Kartu Sertifikasi Profesi
DC resmi tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI dan memiliki sertifikasi profesi. Apabila memang bisa menunjukkan hal tersebut, berarti terbukti jika DC diutus oleh kreditur resmi.
-
Jelaskan Alasan Mengapa Terlambat Membayar Cicilan
Anda bisa menjelaskan alasan mengapa cicilan terlambat dibayar. Tetapi jangan juga menjanjikan apapun, sebab kemungkinan penagihan akan semakin rumit.
Anda cukup meminta waktu perpanjangan untuk membayar cicilan.
-
Meminta Menunjukkan Surat Kuasa apabila Ada Penyitaan Barang
Surat ini merupakan bukti jika ada klausul gagal membayar cicilan dengan digantikan barang sitaan. Surat ini diterbitkan oleh kreditur.
-
Jika Ada Penyitaan Barang, Mintalah Sertifikat Jaminan Fidusia
Setiap penyitaan barang selalu disertai dengan sertifikat fidusia. Jika DC tidak bisa menunjukkan sertifikat jaminan tersebut, Anda berhak menolak penyiataan.
Kendati begitu, agar data NIK KTP Anda tidak sampai di tangan DC segera lakukan pelunasan serta pilihlah tenor pinjaman sesuai kemampuan finansial Anda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.