POSKOTA.CO.ID – Pemerintah rutin mencairkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) YAPI sebesar Rp400.000 setiap dua bulan sekali bagi penerima manfaat yang terdaftar.
Jika dipecah perbulan, bansos ini diberikan sebesar Rp200.000.
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) telah menginisiasi Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) YAPI sebagai bentuk dukungan bagi anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu.
Program ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan hidup anak-anak yang kehilangan orang tua, serta meringankan beban keluarga mereka.
Dukungan tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan asupan nutrisi, vitamin, dan gizi, sehingga kesejahteraan anak-anak dapat terjaga.
Syarat Penerima Program ATENSI YAPI
Agar dapat menerima bantuan dari Program ATENSI YAPI, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yaitu:
1. Status Anak
Anak yatim, piatu, yatim piatu, atau anak yang keberadaan orang tuanya tidak diketahui.
2. Identitas Kependudukan atau Anak
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
3. Keanggotaan Keluarga
Anak bukan berasal dari keluarga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Terdaftar dalam DTKS
Anak harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
5. Tidak Terdaftar sebagai Penerima PKH
Anak tidak boleh menjadi komponen dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Prosedur Pengajuan Bantuan YAPI
Ada dua cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mengajukan bantuan Program YAPI, yaitu melalui usulan masyarakat atau usulan lembaga. Berikut adalah mekanisme lengkapnya:
1. Usulan Masyarakat
Masyarakat dapat mengajukan bantuan melalui dua cara berikut:
- SIKS-NG Pemerintah Daerah: Pengajuan dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Nasional (SIKS-NG) yang dioperasikan oleh Pemerintah Daerah.
- Aplikasi Cek Bansos: Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Playstore atau Appstore. Setelah itu, pilih jenis bantuan YAPI pada fitur usulan.
2. Usulan Lembaga
Lembaga yang ingin mengajukan bantuan bagi anak-anak yatim piatu dapat melakukan pengajuan dengan mekanisme berikut:
- Pengisian Formulir: Mengisi formulir data lembaga pada tautan s.kemensos.go.id/e6a di link http://s.kemensos.go.id/e6a.
- Konfirmasi Pengajuan: Melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp ke nomor 082211553867.
- Input Data Anak: Memasukkan data anak yang diajukan ke dalam situs siksgis.kemensos.go.id dengan link http://siksgis.kemensos.go.id.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar anak, terutama dari segi nutrisi, dan mendukung tumbuh kembang mereka dengan baik.
Itulah informasi mengenai Bansos YAPI dan panduan cara mendaftar berikut syarat untuk mendapatkannya. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.