Pemilik NIK KTP dapat mengikti program Kartu Prakerja, namun harus memenuhi syarat di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia 18-64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Bukan anggota ASN, TNI/Polri
- Bukan Pegawai BUMN/BUMD
- Pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan
- Pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi
- Pencari kerja
- Pelaku UMKM
- Satu KK hanya 2 NIK yang dapat mendaftakan diri ke Prakerja
DISCLAIMER: Saldo DANA atau insentif tersebut dapat Anda raih apabila telah dinyatakan lolos seleksi pendaftaran Prakerja pada tiap gelombangnya dan menyelesaikan pelatihan pertama serta mengisi survei evaluasi Kartu Prakerja.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.