YES! NIK KTP Ini Bisa Didaftarkan ke Prakerja Gelombang 72, Simak Syarat berikut Tips dan Caranya di Sini

Kamis 12 Sep 2024, 22:27 WIB
Pendaftaran gelombang 72 Prakerja segera dibuka, simak tips lolosnya di Sini. (Rivero Jericho S/Poskota)

Pendaftaran gelombang 72 Prakerja segera dibuka, simak tips lolosnya di Sini. (Rivero Jericho S/Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Prakerja gelombang 72 segera dibuka pendaftarannya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini bisa didaftarkan untuk mendapatkan manfaatnya. Silakan simak informasi selengkapnya di sini.

Prakerja diprediksi akan membuka pendaftaran gelombang 72nya dalam waktu dekat.

Seperti periode-periode sebelumnya, Prakerja akan membuka pendaftarannya pada hari Jumat atau Senin.

Pada periode sebelumnya, Prakerja akan membuka pendaftarannya setelah 2 atau 3 minggu setelah gelombang terakhir ditutup.

Setelah 1 bulan, akhirnya Prakerja diprediksi akan segera membuka gelombang pendaftarannya yang baru lagi.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar gelombang pendaftaran baru Prakerja, Anda bisa melihatnya pada situs resmi atau laman instagram prakerja.go.id.

Daftarkan diri Anda ke Prakerja gelombang 72 pada waktu yang sudah ditentukan dengan memenuhi syaratnya.

Silakan simak syarat untuk mendaftarkan diri ke Prakerja gelombang 72 di bawah ini.

Syarat Daftar Prakerja

Berikut adalah syarat daftar Prakerja yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 62 tahun
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Bukan anggota dari lembaga pemerintahan seperti ASN, TNI, Polri dan semacamnya
  • Sedang mencari kerja atau sudah memiliki pekerjaan.

Melalui Prakerja, para pesertanya akan diberikan kesempatan untuk meningkatkan bakat dan keterampilannya dalam pekerjaan.

Kesempatan tersebut diberikan oleh kelas-kelas pelatihan yang bisa dipilih, beli dan ikuti.

Berita Terkait
News Update