Ilustrasi cara mengecek NIK KTP yang dicatut dan digunakan pinjol. (Dok. disdukcapil.bone.go.id)

EKONOMI

Awas Data NIK KTP Dicatut dan Dipakai Pinjol, Begini Cara Mengecek dan Mengatasinya

Kamis 12 Sep 2024, 21:33 WIB

POSKOTA.CO.ID - Anda mesti memperhatikan keamanan data NIK KTP, pasalnya banyak terjadi modus pencatutan data nomor induk kependudukan (NIK) yang ada dalam kartu tanda penduduk (KTP) untuk digunakan mengajukan pinjaman online (pinjol).

Hal ini menjadi merugikan bagi pemilik NIK KTP, sebab nantinya akan tiba-tiba muncul tagihan padahal pemilik identitas tersebut tidak pernah mengajukan peminjaman.

Bahkan yang lebih parah ketika debt collector (DC) menagih, namun pemilik data NIK KTP tak tahu menahu terkait pengajuan peminjaman tersebut.

Kendati begitu, penting bagi kita semua untuk mulai memperhatikan terkait keamanan data pribadi agar tidak menjadi korban modus penipuan tersebut.

Cara Mengecek NIK KTP Dicatut Pinjol atau Tidak

Untuk mengecek data NIK KTP, cara yang paling mudah ialah mengakses layanan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dengan mengakses SLIK OJK, setiap warga negara Indonesia (WNI) bisa melihat data atau riwayat pinjaman serta angka skor kredit yang dimiliki. Biasanya orang-orang mengenal pengecekan ini dengan sebutan BI cheking.

Berikut ini cara untuk mengecek NIK KTP melalui layanan SLIK, di antaranya:

Pihak OJK akan memproses pengajuan pengecekan data tersebut dan akan diberi informasi susulan melalui email paling lambat dalam satu hari kerja, setelah pendaftaran dilakukan.

Cara Membaca Informasi Debitur di SLIK OJK

Pihak OJK akan memberikan data informasi debitur terkait pengecekan perihal pinjaman dan skor kredit.

Dalam dokumennya akan tertera tentang data pokok debitur, pemilik, ringkasan fasilitas, kredit atau pembiayaan, agunan, serta penjamin.

Berikut ini rincian keterangan serta cara membaca informasi debitur di SLIK OJK, yaitu:

Untuk membaca data tersebut, bisa di akses di halaman OJK di sini.

Cara Mengatasi Data NIK KTP yang Dicatut Pinjol

Apabila data NIK KTP terlanjur dicatut oleh pihak tidak bertanggung jawab serta digunakan untuk pinjol, segera lakukan pelaporan ke OJK.

Berikut ini kontak aduan OJK yang bisa diakses oleh masyarakat Indonesia, antara lain:

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Data Pribadinomor induk kependudukanNIK KTPojkpinjaman-onlinepinjol

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor