POSKOTA.CO.ID - Daftar aplikasi pinjaman online (Pinjol) ini bisa Anda gunakan untuk mengajukan pinjaman secara cepat.
Di era digitalisasi ini untuk meminjam uang, Anda bisa mengajukannya melalui Pinjol. Banyak pinjol yang bisa digunakan oleh semua kalangan masyarakat.
Asalkan peminjam bisa sesuai dengan persyaratan yang berlaku dari lembaga yang dituju.
Meskipun banyak sekali aplikasi Pinjol, namun Anda harus tahu aplikasi yang aman untuk mendapatkan pinjaman tersebut.
Seperti salah satunya aplikasi yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tentunya keamanannya sudah tidak diragukan lagi, uang pun bisa langsung Anda cairkan.
Bagi Anda yang mau tahu daftar aplikasi Pinjol yang legal atau telah terdaftar di OJK, yuk simak daftarnya berikut ini.
Daftar Aplikasi Pinjol Legal:
-
Rupiah Cepat
-
JULO
-
Adakami
-
Adapundi
-
Akulaku
-
Kredivo
Demikian daftar aplikasi pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK.
Bagi yang mau mengajukan pinjaman, bisa menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut. Setiap aplikasi tentunya memiliki persyaratan.
Sehingga bagi peminjam, harus sesuai dengan syarat yang berlaku sesuai dari apk yang dituju.
Batas minimal dan maksimal pinjaman pun akan berbeda dari setiap aplikasi tersebut.
Jadi ketika Anda mau meminjam Anda bisa memastikan batas pinjaman sesuai dari aplikasi yang digunakan.
Aplikasi-aplikasi tersebut bisa Anda download melalui Google Play Store atau App Store. Jadi keamanannya tentu tidak diragukan lagi.bApalagi di atas sudah terdaftar OJK.
Disclaimer: Setiap aplikasi memiliki syarat-syarat yang berbeda. Poskota hanya memberitahukan contoh aplikasi legal yang bisa digunakan. Proses cair atau tidaknya kembali lagi ke pihak yang memiliki aplikasi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.