POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) denga NIK di KTP ini telah menerima subsidi dana bansos BPNT 2024 dari penyaluran pemerintah yang totalnya Rp2.400.000.
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui penyaluran dana tunai.
BPNT termasuk dalam lima jenis bantuan sosial yang akan disalurkan tahun 2024. Selain ini, ada beberapa program bansos lain yang akan diluncurkan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, Bantuan Beras 10 Kilogram, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Berikut informasi terkait besaran dana, kriteria penerima, syarat, serta cara mendaftar BPNT.
KPM BPNT merupakan keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terbawah yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
KPM akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, yang akan dicairkan setiap dua bulan sekali. Setiap dua bulan, KPM dapat mencairkan Rp400.000, sehingga jumlah total bantuan yang diterima dalam setahun 2024 ini adalah sebesar Rp2.400.000.
Syarat Penerima BPNT
Untuk menerima BPNT, Anda harus memenuhi syarat berikut:
- Tidak memiliki penghasilan minimal UMR, baik sebagai pegawai aktif maupun pensiunan.
- Terdaftar dalam DTKS dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
- Bukan pendamping sosial di program tertentu.
- Berasal dari keluarga yang tidak mampu dan tercatat dalam data kemiskinan desil terbawah.
- Memiliki NIK dan KK yang valid serta terdaftar di Dukcapil.
Cara Mengecek Penerima BPNT
Jika Anda memenuhi syarat, cek status penerimaan BPNT Anda dengan langkah berikut:
- Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi wilayah penerima bantuan (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
- Masukkan alamat sesuai KTP dan nama lengkap.
- Klik "Cari Data".
Jika Anda terdaftar, status penyaluran akan muncul, seperti "Penyaluran" atau "Proses Bank Himbara/PT Kantor POS". Jika tidak, akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.