POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia kembali meluncurkan bantuan sosial (bansos) khusus bagi anak sekolah.
Jenis bansos ini adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang membidik siswa jenjang SD hingga SMA/sederajat.
Melalui bantuan yang dicanangkan Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut, diharapkan dapat mendukung kelangsungan pendidikan bagi sekitar 18,6 juta siswa di seluruh Indonesia.
Program PIP menyasar peserta didik dari keluarga miskin dan kurang mampu.
Untuk dapat menerima bantuan, siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adapun besaran yang didapat para pelajar ini berupa saldo dana sebesar Rp450.000 yang akan masuk ke rekening Simpel Bank Rakyat Indonesia.
Sebelum melakukan pencairan, diwakili orang tua siswa jenjang SD ini harus memeriksa rekening Simpel BRI.
Bantuan pendidikan itu akan diberikan kepada siswa yang telah mengaktivasi rekening mereka hingga 31 Mei 2024.
Informasi terbaru mengenai pencairan bantuan dapat ditemukan dalam tayangan video YouTube DIARY BANSOS, yang menunjukkan bahwa saat ini bantuan PIP telah masuk ke rekening peserta didik, khususnya untuk tingkat SD.
Syarat Tambahan Penerima PIP untuk KPM PKH dan BPNT
Selain memiliki KIP, penerima bantuan sosial PIP juga berhak menerima manfaat jika mereka terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Beberapa syarat tambahan untuk menerima PIP meliputi:
- Memiliki anak yang sedang bersekolah.
- Terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) pemberian PIP 2024.
- Terdaftar dalam SK nominasi penerima PIP 2024.
- Telah melakukan aktivasi rekening untuk bantuan PIP.
Kriteria Penerima Bansos PIP 2024
Kriteria penerima bantuan sosial PIP 2024 meliputi:
1. Peserta didik pemegang KIP.
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT.
- Keluarga pemegang KKS.
- Yatim piatu atau yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Keluarga yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah namun diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik dengan gangguan fisik, korban musibah, dari keluarga yang mengalami PHK, dari daerah konflik, keluarga terpidana, keluarga di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Besaran Saldo Dana Bantuan Sosial PIP 2024
Besaran bantuan sosial PIP untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Jenjang SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun, dengan siswa baru/kelas akhir menerima Rp225.000.
2. Jenjang SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun, dengan siswa baru/kelas akhir menerima Rp375.000.
3. Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun, dengan siswa baru/kelas akhir menerima Rp900.000.
Perlu diingat bahwa siswa di kelas awal (1 SD/7 SMP/10 SMA) dan kelas akhir (6 SD/9 SMP/12-13 SMA/SMK) menerima bantuan dengan nominal yang lebih sedikit karena hanya menjalani satu semester dalam sekali anggaran.
Dengan adanya bantuan sosial PIP, diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan dan mendukung kelancaran proses belajar-mengajar bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan Bansos PIP berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.