Prediksi Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72, Cek Syarat NIK KTP Lolos Terima Saldo Dana Rp4.200.000

Rabu 11 Sep 2024, 22:13 WIB
Prediksi jadwal pendaftaran program Prakerja gelombang 72 untuk dapat insentif saldo dana(Poskota/Neni Nuraeni)

Prediksi jadwal pendaftaran program Prakerja gelombang 72 untuk dapat insentif saldo dana(Poskota/Neni Nuraeni)

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang menantikan pendaftaran gelombang baru program pelatihan ini, dapat memasang pengingat pada Jumat. 

Sambil menunggu pembukaan pendaftaran gelombang terbaru, Anda dapat mempersiapkan diri dengan memahami sejumlah syarat dan cara daftar program ini. 

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Sebelum membuat akun dan mendaftarkan diri jadi peserta program Kartu Prakerja, kamu perlu memerhatikan sejumlah syarat di bawah ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Usia minimal 18 tahun dan usia maksimal 64 tahun

3. Tidak sedang sekolah atau berkuliah

4. Sedang butuh pekerjaan dan ingin meningkatkan skill

5. UMKM boleh mendaftar

6. Bukan pejabat negara atau pimpinan BUMN maupun BUMD

7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Cara Daftar Kartu Prakerja

Bagi yang mau mengikuti program Kartu Prakerja, simak alur pendaftarannya di bawah ini. 

  1. Buka situs resmi Prakerja di https://www.prakerja.go.id
  2. Login atau buat akun menggunakan email dan password, lalu klik "Daftar"
  3. Isi NIK KTP dan nomor KK untuk melakukan verifikasi, lalu klik "Lanjut"
  4. Isi seluruh formulir data diri dengan benar
  5. Unggah foto e-KTP, lalu klik "Kirim Foto e-KTP" untuk verifikasi
  6. Kemudian verifikasi wajah dengan fitur scan wajah
  7. Masukkan alasan mengikuti Program Kartu Prakerja
  8. Selanjutnya, masukkan juga minat dan keterampilan saat ini
  9. Verifikasi nomor HP pada pilihan rekening/e-wallet
  10. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor tersebut
  11. Jawab pernyataan yang tertera dengan benar lalu klik "Lanjut"
  12. Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD)
  13. Klik "Lanjut ke Dashboard" untuk kembali ke beranda
  14. Jika gelombang baru sudah tersedia, klik "Gabung Gelombang"
  15. Ketika persetujuan prakerja muncul, klik "Saya Menyetujui" 

Demikian informasi mengenai rincian insentif Prakerja beserta cara dan syarat daftar Kartu Prakerja. 

Berita Terkait
News Update