POSKOTA.CO.ID - Pastinya Anda bertanya-tanya apa yang terjadi dengan data pribadi kita setelah Pinjaman Online (Pinjol) sudah lunas? apakah hilang begitu saja? cek faktanya di sini.
Berdasarkan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahan pinjaman online resmi diwajibkan menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah. Namun, data tersebut tetap tersimpan sampai nasabah secara mandiri meminta penghapusan setelah melunasi pinjaman.
Nasabah yang telah melunasi utang dapat menghapus data mereka dengan mengikuti beberapa langkah dalam aplikasi pinjol.
1. Uninstal dan Hapus Aplikasi Pinjol
Setelah mengatur izin aplikasi, nasabah dapat menghapus aplikasi seperti yang biasa dilakukan. Nasabah hanya perlu menahan ikon aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan, lalu pilih opsi 'Uninstal'.
2. Menghapus Data yang Tertera pada Aplikasi Pinjol
- Buka Pengaturan pada aplikasi tersebut.
- Pilih 'Aplikasi' dan lanjutkan dengan memilih 'kelola Aplikasi'.
- Cari dan pilih aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan.
- Ubah terlebih dahulu izin aksesnya melalui opsi 'Izinkan Aplikasi.
- Nonaktifkan semua izin pada aplikasi tersebut dan selesaikan semua prosesnya.
3. Kontak OJK
Untuk nasabah juga memiliki pilihan untuk menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjaga privasi keamanan. Nasabah dapat mengirimkan laporan mengenai pinjaman online tersebut kepada OJK melalui beberapa platform berikut, diantaranya:
- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan: www.ojk.go.id.
- Alamat email OJK: waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Whatsapp OJK: 081-157-157-157
4. Hubungi Call Center Pinjol
Cara selanjutnya, sampaikan permintaan untuk menghapus data agar tidak disalahgunakan. Perusahaan pinjaman online yang sah tentu memiliki call center yang bertanggung jawab dan siap menangani masalah tersebut.
Nasabah juga dapat memastikan bahwa data Anda telah dihapus sepenuhnya agar tidak disalahgunakan.
Dibalik itu semua, risiko lebih besar dihadapi nasabah yang menggunakan pinjol ilegal. Tidak ada jaminan keamanan data pribadi Anda, sehingga nasabah berpotensi tetap menerima tawaran atau kontak meskipun pinjaman sudah berhasil dilunasi.
OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online dan selalu memastikan bahwa perusahaan pinjol yang digunakan terdaftar dan diawasi secara resmi agar data pribadi tetap aman.
Demikian informasi terkait hal yang harus digunakan setelah lunas bayar pinjol, semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.