POSKOTA.CO.ID - Warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak mendapatkan bantuan sosial (Bansos) berupa saldo dana Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
PKH adalah program dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Bantuan ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam berbagai bentuk, termasuk barang kebutuhan pokok, makanan siap saji, bahan pangan.
Dana bantuan disalurkan secara berkala, baik melalui rekening bank milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, maupun BSI khusus untuk Provinsi Aceh.
Selain itu, penyaluran juga dilakukan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Setiap tahun, alokasi dana yang diterima KPM dapat mencapai Rp2.400.000 dan disalurkan dalam beberapa tahap selama dua hingga tiga bulan.
Penyaluran Dana Bansos PKH
Setiap tahunnya, dana sebesar Rp2.400.000 dialokasikan untuk setiap penerima manfaat PKH.
Dana ini dicairkan melalui rekening KKS yang dapat diakses di bank Himbara.
Proses penyaluran dilakukan bertahap setiap dua atau tiga bulan sekali. Namun, ada perbedaan jadwal antara penyaluran melalui bank dan kantor pos.
Bank Himbara melakukan pencairan bansos setiap dua bulan sekali dalam enam tahap selama satu tahun.
Sedangkan penyaluran melalui PT Pos Indonesia dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap sepanjang tahun.
Berikut jadwal penyaluran bansos melalui kantor pos:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Pemerintah juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bansos ini dapat disalurkan dengan lancar, seperti PT Pos Indonesia dan bank Himbara, guna menjangkau seluruh KPM di berbagai daerah.
Besaran Dana Bansos PKH 2024
Berikut rincian besaran dana yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2024, berdasarkan kategori:
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Untuk memudahkan Anda, berikut cara memeriksa status penerimaan bansos PKH yang bisa dilakukan menggunakan HP atau perangkat elektronik mendukung lainnya.
- Buka browser dan akses link cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah, pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai e-KTP
- Ketik 4 (empat) huruf kode captcha untuk verifikasi, apabila kurang jelas silakan ulangi lagi dengan kode baru
- Klik tombol 'Cari Data'
- Selesai, sistem Cek Bansos akan segera menampilkan hasil pencarian Anda
Demikian informasi seputar bansos PKH, khususnya bagi kategori ibu hamil dan anak usia dini.
Lakukan pengecekan bansos secara berkala agar dana yang disalurkan pemerintah dapat cair dengan tepat waktu.
DISCLAIMER: Penggunaan kata “Anda” dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para KPM Bansos PKH yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan soslal dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.