Syarat:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
Prosedur Pengusulan:
1. Daftar di Desa/Kelurahan
Calon penerima mendaftar di kantor desa atau kelurahan setempat.
2. Input Data
Operator desa memasukkan data calon penerima ke sistem pemerintah.
3. Musyawarah Desa/Kelurahan
Verifikasi kelayakan dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
4. Upload Data ke SIKS-NG
Setelah diverifikasi, data diunggah ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) oleh operator desa.
5. Verifikasi Supervisor Kabupaten
Supervisor kabupaten meninjau dan menyetujui data yang diajukan.
6. Pengesahan oleh Bupati
Data yang telah disetujui bupati diunggah kembali untuk finalisasi.
Waktu Proses
Biasanya, pengajuan memerlukan waktu 7-15 hari kerja.
Biaya
Proses pengajuan DTKS dan Bansos gratis. Jika ada yang meminta bayaran, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan KPM
Pengajuan DTKS tidak otomatis menjamin penerimaan bantuan. Data akan melalui proses verifikasi dan validasi sesuai prosedur yang berlaku.
Pastikan semua langkah diikuti untuk memperlancar proses pengajuan sehingga bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.