NAMA Pemilik Nomor Induk Kependudukan Ini Terhimpun dalam DTKS Penerima Subsidi Bansos BPNT dan PKH Rp2.400.000, Daftar Bantuan Sosial Pakai e-KTP dan KK dengan Cara Berikut

Rabu 11 Sep 2024, 01:20 WIB
Pemilik NIK e-KTP dan KK ini telah terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT dan PKH Rp2.400.000. SELAMAT! (Instagram/@pkhbandaaceh)

Pemilik NIK e-KTP dan KK ini telah terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT dan PKH Rp2.400.000. SELAMAT! (Instagram/@pkhbandaaceh)

Syarat:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK

Prosedur Pengusulan:

1. Daftar di Desa/Kelurahan

Calon penerima mendaftar di kantor desa atau kelurahan setempat.

2. Input Data

Operator desa memasukkan data calon penerima ke sistem pemerintah.

3. Musyawarah Desa/Kelurahan

Verifikasi kelayakan dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.

4. Upload Data ke SIKS-NG 

Setelah diverifikasi, data diunggah ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) oleh operator desa.

5. Verifikasi Supervisor Kabupaten

Supervisor kabupaten meninjau dan menyetujui data yang diajukan.

6. Pengesahan oleh Bupati

Data yang telah disetujui bupati diunggah kembali untuk finalisasi.

Waktu Proses

Biasanya, pengajuan memerlukan waktu 7-15 hari kerja.

Biaya

Proses pengajuan DTKS dan Bansos gratis. Jika ada yang meminta bayaran, segera laporkan kepada pihak berwenang.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan KPM

Pengajuan DTKS tidak otomatis menjamin penerimaan bantuan. Data akan melalui proses verifikasi dan validasi sesuai prosedur yang berlaku. 

Pastikan semua langkah diikuti untuk memperlancar proses pengajuan sehingga bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait

News Update