POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi Anda yang nomor induk kependudukan (NIK) dari kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) menerima saldo dana bansos Rp400.000, pencairan melalui rekening kartu keluarga sejahtera (KKS) Bank Mandiri.
Saldo bansos Rp400.000 tersebut berasal dari bantuan pangan non tunai (BPNT). Namun bukan periode September - Oktober, melainkan pencairan di periode Juli - Agustus 2024.
Mengutip dari kanal YouTube Diary Bansos, pencairan bantuan yang sedang ramai di hari Selasa, 10 September 2024 ini diberikan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) susulan.
Di mana penerima manfaat ini merupakan KPM yang baru terdaftar sebagai penerima bansos BPNT serta yang belum mendapatkan bantuan di bulan Juli dan Agustus 2024.
Kabar dari pencairan bantuan ini diketahui dari banyaknya unggahan bukti penarikan dana yang dilakukan oleh KPM serta dibagikan melalui grup media sosial yang membahas tentang penyaluran bansos.
Kendati begitu, bisa dipastikan jika pencairan bansos BPNT periode September - Oktober 2024 belum dimulai dan bantuan yang masih disalurkan untuk periode Juli - Agustus 2024.
Kabar Terbaru Penyaluran Bansos BPNT
Kabar terbaru penyaluran bansos BPNT berdasarkan data dari sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS NG) menunjukkan tahapan proses pengecekan rekening telah berhasil.
Keterangan tersebut untuk penyaluran bansos periode Juli - September 2024. Sementara untuk penyaluran bansos BPNT periode September - Oktober 2024 belum ada keterangan yang muncul di SIKS NG.
Oleh karena itu, KPM bansos BPNT periode Juli - September 2024 bisa mulai memantau proses penyaluran bantuannya melalui aplikasi cek bansos atau halaman web cekbansos.kemensos.go.id.
Proses Penyaluran Bansos BPNT
Ada sejumlah proses yang harus dipenuhi sebelum bantuan diberikan pada KPM, berikut ini tahapannya:
- Proses verifikasi rekening
- Surat perintah membayar (SPM)
- Surat perintah pencairan (SPP)
- Surat perintah pencairan dana (SP2D)
- Standing instruction (SI)
- Topup
Jika keterangan SIKS NG telah mencapai tahap terakhir yaitu Topup, maka bantuan akan segera diberikan kepada penerima manfaat dalam kurun waktu 1-7 hari.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.