POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) Rp400.000 kepada para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang telah masuk daftar penerima.
Pemilik data tersebut telah disahkan untuk menjadi bagian dari penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Adapun dana sebesar Rp400.000 akan sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) periode September-Oktober 2024.
KPM bisa melakukan pengecekan status bansos secara berkala untuk memastikan dana dari pemerintah telah disalurkan ke rekening masing-masing.
Tentang Bansos PKH
Program Keluarga Harapan atau disingkat PKH merupakan bantuan tnai bersyarat yang disalurkan pemerintah kepada keluraga miskin di Indonesia.
KPM bansos PKH adalah mereka yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosal (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Sebagai bantuan bersyarat, PKH mengharuskan para KPM-nya untuk senantiasa memanfaatkan fasilitas yang disediakan, khususnya dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Pemerintah membagi beberapa kategoi penerima dana bansos PKH di antaranya penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, dan siswa sekolah.
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran bansos PKH yang didapat oleh setiap kategori selama satu tahun penuh.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Sementara itu, uang senilai Rp400.000 merupakan nominal yang diterima oleh penyandang disabilitas dan lanju usia per tahapnya.
Penyaluran bansos tersebu dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang telah bekerja sama dengan PKH.
Saat ini, pencairan sudah memasuki periode September-Oktober 2024. KPM dapat tarik tunai uang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di ATM Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, dan Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Ada pula KPM yang mencairkan bansos melalui PT Pos Indonesia. Penyaluran tersebut biasanya dilakukan per tiga bulan, sehingga periodenya berbeda dengan penyaluran via rekening KKS.
Syarat Penerima PKH
Mereka yang telah terdaftar sebagai KPM bansos PKH telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Berikut syarat menjadi penerima PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan e-KTP
- Calon KPM terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan di data kelurahan
- Tidak termasuk anggota dari ASN, TNI, ataupun Polri
- Belum pernah menerima bantuan lain, semisal BLT UMKM, BLT Subidi Gaji, dan Kartu Prakerja
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Untuk mengetahui apakah dana bansos PKH telah Anda terima, ikuti langkah-langkah pengecekan secara mandiri berikut ini.
- Buka browser di HP atau perangkat elektronik mendukung
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Isikan juga nama penerima manfaat sesuai e-KTP
- Ketikkan kode huruf captcha yang ada di bagian bawah
- Klik 'Cari Data'
- Selesai, jika Anda temasuk penerima, akan ditampilkan tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika dana belum disalurkan, maka akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM"
Demikian informasi seputar dana bansos PKH alokasi September-Oktober 2024 lengkap dengan besaran, syarat, dan cara mengecek status penerimaan KPM.
Disclaimer: Artikel ini menyajikan informasi secara terbatas. Jika Anda memiliki pertanyaan atau mengalami kesulitan, silakan hubungi pendamping sosial atau pemerintah setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.