POSKOTA.CO.ID - Apakah dana bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ bisa langsung diterima jika sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)? Berikut penjelasan lengkapnya.
Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) termasuk ke dalam bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).
Program bansos ini dijalankan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) kota metropolitan tersebut.
Besaran dana bantuannya senilai Rp300.000 per bulan. Biasanya Dinsos DKI Jakarta menyalurkan bansos ini dengan cara dirapel, bisa tiga bulan sekali, bahkan enam bulan sekali.
Penyalurannya berbeda dengan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang melalui bank himbara, bantuan PKD disalurkan lewat Bank DKI.
Persyaratan paling utama untuk mendapatkan dana bantuan ini adalah terdaftar di DTKS dan warga yang berdomisili di Jakarta.
Belum tahu Anda sudah terdaftar di DTKS atau belum? Berikut cara pengecekannya ada di sini.
Cara Cek Status DTKS atau Penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ
- Buka browser di ponsel, lalu buka website siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan NIK atau nomor KTP yang telah didaftarkan.
- Klik tombol "Cek".
- Sistem akan secara otomatis menampilkan data diri Anda. Bila tidak ada nama penerima manfaat yang tercantum, maka tidak berhak mendapatkan bansos tersebut.
Jika sudah terdaftar atau sudah masuk penetapan di DTKS, apakah langsung bisa menerima bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ? Ini dia jawabannya.
KLJ, KPDJ, dan KAJ Bisa Langsung Diterima atau Tidak Jika Sudah Terdaftar di DTKS?
Dilansir dari komentar admin akun Instagram @dinsosdkijakarta, saat sudah terdaftar di DTKS, nama calon penerima tersebut telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan berhak menerima bansosnya.
Namun, tidak secara otomatis bisa mendapatkan dana bantuannya dikarenakan terdapat syarat dan ketentuan dari masing-masing program bansos.
"... setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh instansi penyelenggara program dan disesuaikan dengan kemampuan APBN/ABPD tahun berjalan," jelasnya.
Jadi calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari suatu program bansos tertentu harus melakukan pendaftaran, pengajuan hingga bisa dana atau sembako dari bantuan tersebut.
Biasanya proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang, berbulan-bulan lamanya.
Itulah dia penjelasan terkait bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ yang bisa langsung diterima atau tidak jika sudah terdaftar di DTKS. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.