POSKOTA.CO.ID – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT mendapat imbauan tegas dari pemerintah.
Para penerima Bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terdaftar di DTKS, dilarang keras untuk menerima dua bantuan tambahan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPM BPNT dan PKH tidak diperbolehkan menerima dua bantuan tambahan lainnya.
Bantuan tambahan apa yang dilarang dan apa konsekuensinya? Mari kita bahas pertanyaan tadi dalam artikel berikut ini.
Dua Bantuan Sosial yang Tidak Diperkenankan Diterima KPM PKH dan BPNT
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Salah satu bantuan yang tidak boleh diterima oleh KPM PKH dan BPNT adalah BLT Dana Desa.
Program ini dikelola oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang berbeda dengan PKH dan BPNT yang merupakan tanggung jawab Kementerian Sosial.
Adapun Penerima BLT Dana Desa diutamakan bagi warga yang belum mendapatkan bantuan sosial lain.
Jika KPM PKH atau BPNT tetap menerima BLT Dana Desa, maka sistem akan mendeteksi adanya penerimaan bantuan ganda (double bansos), sehingga bantuan PKH dan BPNT akan otomatis dihentikan.
2. Bantuan Permakanan bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat
Bantuan permakanan, baik untuk lansia maupun penyandang disabilitas berat, juga tidak diperbolehkan untuk KPM PKH dan BPNT.
Program ini khusus untuk warga yang tidak mendapatkan bantuan sosial reguler. Jika KPM PKH atau BPNT menerima bantuan ini, maka sistem akan menghentikan penyaluran bantuan PKH atau BPNT secara otomatis.
Terdapat banyak kasus terjadi di mana KPM yang menerima bantuan permakanan tiba-tiba mendapati bahwa bantuan PKH atau BPNT mereka tidak dicairkan.
Hal ini disebabkan oleh sistem yang mendeteksi adanya penerimaan bantuan ganda.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa konsekuensi apabila aturan ini dilanggar, maka penerima akan dihapus secara otomatis dari daftar penerima bantuan sosial reguler berupa PKH dan BPNT.
Bantuan yang Masih Diperbolehkan untuk KPM PKH dan BPNT
Meski ada beberapa batasan, KPM PKH dan BPNT masih diperkenankan menerima bantuan sosial yang sifatnya sebagai pelengkap. Berikut beberapa bantuan yang diizinkan:
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk layanan kesehatan gratis.
- Program Indonesia Pintar (PIP) yang mendukung biaya pendidikan anak.
- Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) untuk renovasi rumah tidak layak huni.
- Program PENA yang memberikan bantuan permodalan guna meningkatkan kesejahteraan keluarga.
- Kartu Prakerja, yang fokus pada peningkatan keterampilan tenaga kerja.
Risiko Penerimaan Bantuan Ganda
Penerima PKH dan BPNT perlu lebih teliti dalam menerima bantuan sosial lainnya. Jika menerima bantuan ganda, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko membuat bantuan utama mereka dihentikan.
Pemerintah terus mengingatkan KPM agar hanya memilih bantuan yang diperbolehkan demi menghindari sanksi penghentian bantuan sosial yang mereka terima.
Oleh karena itu, penting bagi penerima PKH dan BPNT untuk memastikan bahwa mereka hanya mengakses bantuan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.