POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi NIK KTP Anda yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima klaim saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 dari Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Pemerintah 2024.
Penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 BPNT tersebut merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah memenuhi semua syarat dan kriteria dari Pemerintah.
Untuk itu, agar Anda dapat mendapatkan manfaat dari saldo bansos ini, penting agar memahami kriteria dan syarat detail dari program BPNT 2024.
Program bansos BPNT adalah salah satu inisiatif penting pemerintah dalam upaya mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Bantuan ini disalurkan dalam beberapa tahapan kepada KPM yang telah terdaftar dalam basis data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk periode September 2024, besaran bantuan sosial akan disalurkan kepada KPM yang lolos sebagai penerima sebesar Rp400.000.
Saldo dana bansos bulan September itu akan digabungkan dengan bantuan BPNT untuk bulan Oktober 2024 mendatang.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Berikut adalah syarat detail untuk menjadi penerima Bansos BPNT agar dapat klaim saldo dana dari bantuan Pemerintah.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama untuk menerima bansos ini adalah status kewarganegaraan. Penerima BPNT harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Identitas ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada penduduk yang sah dan terdaftar di negara ini.
2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima bantuan harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
DTKS adalah basis data yang digunakan pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.
Keberadaan dalam data ini menunjukkan bahwa keluarga Anda telah terdaftar dan diverifikasi sebagai penerima bantuan potensial.
3. Kategori Keluarga Tidak Mampu
Untuk memenuhi syarat berikutnya, calon penerima harus termasuk dalam kategori keluarga tidak mampu atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kategori ini mencakup keluarga dengan kondisi ekonomi yang memerlukan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
4. Penghasilan Rendah
Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah batas upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Kriteria ini memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dukungan finansial karena penghasilan mereka tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
5. Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
Penerima BPNT tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan sosial ini difokuskan pada mereka yang berada di luar sektor-sektor tersebut, yang umumnya memiliki penghasilan dan tunjangan yang lebih stabil.
6. Tidak Menerima Bantuan Lain
Calon penerima BPNT tidak diperbolehkan untuk menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Ketentuan ini mencegah tumpang tindih bantuan dan memastikan bahwa dana yang diberikan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Dengan memenuhi semua syarat di atas, Anda dapat memastikan kelayakan untuk menerima bansos BPNT dari Pemerintah.
Pastikan Anda telah memenuhi semua syarat sebelum mengajukan klaim saldo dana bansos ini dan selalu periksa informasi terbaru dari sumber resmi untuk memastikan proses pendaftaran berjalan dengan lancar.
DISCLAIMER: Penting untuk diingat bahwa tidak semua pembaca poskota.co.id akan menjadi penerima bantuan sosial. Bantuan ini hanya diperuntukkan bagi individu atau keluarga yang telah terverifikasi dan terdaftar dalam DTKS.
Proses penetapan, verifikasi, dan pencairan bantuan sosial BPNT sendiri melibatkan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan biasanya hanya diketahui oleh pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.