POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda terpilih dalam subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) 2024, klaim saldo dana bansos Rp2.400.000 yang disalurkan Pemerintah.
Bansos PKH merupakan bantuan sosial tahunan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan saldo dana bansos ini sendiri fokus pada tiga aspek utama, yakni kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan, dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup penerima dan mengurangi kemiskinan.
Pada tahun 2024, saldo dana bansos Rp2.400.000 kembali digelontorkan untuk kategori yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, diantanya yakni penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) diatas 70 tahun.
Setiap tahapnya, masing-masing kategori tersebut akan mendapatkan dana bansos PKH sebesar Rp600.000 per tahap atau selama tiga bulan sekali.
Untuk periode September 2024, penyaluran bansos PKH tersebut difokuskan pada KPM yang belum menerima bantuan pada periode Juli dan Agustus 2024.
Ini berarti bahwa hanya keluarga penerima yang belum mendapatkan bantuan pada dua bulan sebelumnya yang akan menerima bantuan pada bulan September tahap ketiga ini kepada setiap kategori.
Dalam hal ini, Pemerintah juga mengalokasikan bantuan dengan nominal yang telah ditetapkan untuk berbagai kelompok penerima, selain penyandang disabilitas berat dan lansia.
Rincian Bansos PKH
Berikut adalah rincian nominal bantuan PKH tahun 2024 berdasarkan kelompok penerima yang akan diberikan oleh Pemerintah.
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Jika ingin mengetahui apakah Anda atau keluarga Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH dari pemerintah, KPM bisa mengeceknya melalui situs resmi Kemensos.
Adapun langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengecek status penerima bansos melalui situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
1. Buka Situs Resmi Kemensos
Langkah pertama adalah membuka situs resmi Kemensos untuk cek bansos. Anda bisa mengaksesnya melalui link berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id/. Pastikan Anda menggunakan browser yang terpercaya untuk menghindari masalah keamanan.
2. Masukkan Data Wilayah
Setelah situs terbuka, Anda akan diminta untuk memasukkan data wilayah. Isi informasi yang diperlukan seperti, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
3. Isikan Nama Lengkap
Selanjutnya, isikan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan penulisan nama sesuai dengan data resmi untuk menghindari ketidaksesuaian hasil pencarian.
4. Isi Kode Captcha
Di halaman yang sama, Anda akan melihat kode captcha. Kode ini berfungsi untuk memastikan bahwa pencarian dilakukan oleh manusia, bukan program otomatis. Isi kode captcha dengan benar sesuai dengan yang tertera pada gambar.
5. Klik “Cari Data”
Setelah semua data terisi dengan benar dan kode captcha sudah dimasukkan, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan memproses pencarian dan menampilkan hasilnya.
6. Lihat Hasil Pencarian
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos, informasi terkait akan muncul di layar. Anda dapat melihat rincian bantuan yang diterima dan informasi lainnya terkait dengan status penerima.
Dengan mengikuti langkah-langkah diatas, Anda dapat dengan mudah mengecek status penerima bansos PKH tahap ini sekarang juga.
Pastikan semua data yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen resmi untuk memastikan hasil pencarian yang tepat dan saldo dana bansos tersalurkan.
DISCLAIMER: Penting diketahui bahwa, bantuan ini hanya diperuntukkan bagi individu atau keluarga yang telah terverifikasi dan terdaftar dalam DTKS.
Segala aspek teknis terkait penetapan penerima, verifikasi, hingga pencairan bansos BPNT sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.