POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) memenuhi kriteria saldo dana Rp450 Ribu dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun ini. Yuk, simak informasi selengkapnya di sini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyalurkan saldo dana bantuan kepada para peserta didik yang terdaftar sebagai penerima bantuannya.
Melalui KJP Plus ini, para peserta didik yang menerima bantuan mendapatkan kesempatan untuk bersekolah dengan fasilitas yang merata.
Program ini juga merupakan salah satu upaya pemprov dalam menanggulangi masalah pendidikan keluarga tidak mampu.
KJP Plus akan memfasilitasi pesertanya dengan saldo dana yang bisa digunakan untuk membayar SPP, membeli kebutuhan sekolah, bahkan hingga menjadi uang saku atau jajan para peserta yang menerimanya.
Kabar baiknya, saldo dana bansos ini akan segera disalurkan kepada para peserta didik yang terdaftar.
Pendaftaran KJP Plus tahap 2 2024 dapat dipastikan akan tutup pada tanggal 13 bulan September ini.
Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan dari KJP Plus ini, sebab setiap peserta didik di DKI Jakarta bisa mengajukan bantuan KJP.
Silakan simak informasi berikut untuk mendaftarkan diri ke KJP Plus tahap 2 tahun 2024 di bawah ini.
Syarat Mendaftarkan KJP Plus Tahap 2
Berikut adalah syarat-syarat untuk mendaftarkan diri ke KJP Plus tahap 2 tahun ini:
- NIK KTP Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Sedang menempuh pendidikan di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Minimal umur 6 tahun dan maksimal 21 tahun untuk menerima bantuan KJP
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bansos
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, peserta didik bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan saldo dana bansos KJP Plus tahap 2.
Wajib diketahui juga, saldo dana bansos KJP Plus tahap 2 masih akan disalurkan secara bertahap kepada tiap golongan jenjang pendidikannya.
Nominal yang akan disalurkan kepada tiap golongan jenjang pendidikannya juga masih sama seperti periode-periode sebelumnya.
Silakan simak informasi di bawah ini untuk mengetahui nominal saldo dana bansos KJP Plus yang akan disalurkan kepada tiap jenjang pendidikan.
Nominal KJP Plus Tahap 2
Berikut adalah nominal saldo dana bansos KJP Plus yang akan disalurkan kepada tiap jenjang pendidikan:
- SD/MI Rp250.000 per bulan dan ditambah Rp130.000 untuk SPP
- SMP/MTS Rp300.000 per bulan dan ditambah SPP Rp170.000
- SMA Rp420.000 per bulan dan ditambah SPP Rp290.000
- SMK Rp450.000 per bulan ditambah SPP Rp240.000
Nominal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan peserta pada tiap jenjang pendidikan yang ditempuh.
Dapatkan manfaat dari bantuan sosial KJP Plus tahap 2 dengan cara mendaftarkan diri dengan memenuhi syarat-syarat di atas.
Selain itu, ada juga dokumen yang wajib untuk dilampirkan saat mendaftarkan diri ke KJP Plus tahap 2.
Silakan simak daftar dokumen wajib di bawah ini untuk mendaftarkan diri menjadi penerima KJP Plus tahap 2.
Dokumen Wajib KJP
Berikut adalah daftar dari dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri ke KJP Plus:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua atau wali calon peserta
- Bukti terdaftar di DTKS (Dalam bentuk screenshot)
- Surat pernyataan ketaat dalam penggunaan KJP Plus (Dapat diminta dari sekolah)
Apabila sudah melengkapi dokumen di atas, calon peserta bisa mendaftarkannya kepada wali kelas atau guru yang mengurus KJP.
Demikian informasi seputar saldo dana bansos KJP Plus berikut nominal dan syarat-syarat pendaftarannya. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.