POSKOTA.CO.ID - Waspada jeratan rantai pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal, begini cara agar tidak terjerat dengan memperhatikan tiga hal ini.
Saat ini banyak pinjol ilegal bertebaran di Indonesia. Praktik pinjam-meminjam uang secara online ini kerap kali berjalan diluar syarat dan ketentuan yang berlaku, bahkan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, banyak kerugian yang dialami debitur saat terjebak dalam pinjol ilegal ini mulai dari bunga tinggi, hingga debt collector (DC) yang menagih dengan teror, cara kasar dan intimidatif.
Kerugian lainnya yang dialami debitur ialah adanya potensi penyalahgunaan data pribadi tanpa seizin dari debitur.
Oleh karena itu untuk menghindari terjerumusnya dalam jeratan pinjol ilegal, Anda bisa memperhatikan tiga hal ini, yaitu:
Mengecek Legalitas Pinjol
Sebelum melakukan transaksi meminjam uang secara online, pastikan untuk mengecek legalitas dari pinjol tersebut apakah sudah terdaftar di OJK atau belum.
Pengecekan tersebut bisa dilakukan dengan melihat aplikasi atau website dari pinjol tersebut resmi atau tidak serta Anda bisa mengecek legalitas melalui kontak OJK di 157 atau surel di konsumen@ojk.go.id.
Anda diharapkan sangat waspada, karena banyak pinjol ilegal yang mencatut nama pinjol legal serta membubuhi logo OJK agar membuat debitur percaya.
Menghapus Pesan Tawaran Pinjol
Anda juga bisa mendeteksi pinjol ilegal atau legal dengan melihat dari pesan yang dikirim melalui SMS. Karena pinjol legal atau resmi tidak diperbolehkan melakukan penawaran melalui komunikasi pribadi.
Seperti dengan cara mengirim SMS atau pesan lainnya. Jika Anda mendapatkan tawaran tersebut, bisa dipastikan bahwa yang menawari ialah pinjol ilegal.
Menjaga Data Pribadi
Poin ini menjadi penting karena agar menghindari penyalahgunaan data pribadi. Untuk menjaga hal ini yang bisa Anda lakukan ialah tidak melalukan sembarang unduh aplikasi apalagi mengharuskan mengunggah nomor induk kependudukan (NIK).
Lalu perlu diingat, jangan menggunakan jaringan wifi atau jaringan publik dalam bertransaksi keuangan.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Anda juga bisa berperan aktif dalam memberantas pinjol ilegal dengan melaporkannya pada pihak berwenang. Berikut ini caranya:
Hubungi OJK
- Hotline: 157
- WhatsApp: 08115715715
- Emai: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
Hubungi Kemenkominfo
- Website: aduankonten.id
- Email: aduankonten@kominfo.go.id
- WhatsApp: 08119224545
Hubungi Kepolisian
- Website: https://patrolisiber.id
- Email: info@cyber.polri.go.id
Itulah informasi terkait pinjol ilegal, selalu waspada terhadap tawaran-tawaran mencurigakan baik itu investasi atau pinjaman online.
Anda bisa langsung melaporkan ke OJK jika menemukan tawaran yang mencurigakan terkait investasi dan pinjaman online.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.