Hati-hati Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Kontak Aduan yang Dapat Anda Akses bila Terkena Teror DC

Sabtu 07 Sep 2024, 12:56 WIB
Ilustrasi terjerat oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. (Dok. Kanal Media Unpad)

Ilustrasi terjerat oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. (Dok. Kanal Media Unpad)

POSKOTA.CO.ID - Di masa kini pinjaman online (pinjol) sering menjadi alternatif untuk mendapatkan pinjaman uang dengan mudah, namun Anda harus waspada pada jeratan pinjol ilegal sebab sering terjadi teror oleh debt collector (DC) yang merugikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menghimbau pada masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal, sebab bisa merugikan debitur apabila sudah terlanjur meminjam dan sulit lepas dari jerat bunga yang terlampau tinggi.

Selain itu, cara-cara penagihan pinjol ilegal melalui DC ini kerap kali dilakukan dengan cara yang tidak sah seperti melacak debitur hingga menganggu kehidupan sehari-hari. Bahkan praktik teror DC pinjol ilegal ini, berpotensi menyalahgunakan data pribadi debitur.

Kendati begitu, berikut ini kiat-kiat agar lepas dari jeratan pinjol ilegal beserta kontak aduan jika Anda terkena teror dari DC pinjol.

Kerugian yang Diakibatkan oleh Pinjol Ilegal

Ada sejumlah kerugian yang diterima oleh debitur ketika meminjam uang melalui pinjol ilegal. Oleh karena itu tidak disarankan untuk meminjam uang lewat pinjol ilegal.

Berikut ini kerugian yang akan diterima oleh debitur, saat terlanjur meminjam uang lewat pinjol ilegal di antaranya:

  • Bunga pinjaman dan biaya administrasi yang sangat tinggi
  • Waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman tidak sesuai dengan perjanjian
  • Penagihan dilakukan secara kasar dan intimidatif
  • Adanya potensi penyalahgunaan data pribadi

Cara Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal

  • Usahakan agar segera melunasi pinjaman dengan cara mengatur pengeluaran
  • Simpan bukti pelunasan untuk mencegah teror dari DC pinjol atau penagih
  • Ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan waktu atau penghapusan denda
  • Jangan mengambil pinjaman baru di pinjol ilegal lainnya untuk melunasi pinjaman lama
  • Lakukan blokir nomor penagih yang melakukan teror dan intimidasi
  • Infokan pada seluruh kontak yang ada di HP Anda untuk mengabaikan pesan yang berasal dari pinjol
  • Laporkan entitas pinjol ilegal tersebut pada OJK dan kepolisian

Untuk poin terakhir, penting untuk Anda ketahui sebab OJK secara aktif menutup pinjol ilegal. Berdasarkan data di periode Januari hingga Agustus 2024, sebanya 2.500 entitas pinjol ilegal telah ditutup oleh pemerintah.

Kontak Aduan untuk Melaporkan Pinjol Ilegal

Anda yang terkena teror dari DC pinjol ilegal, bisa mengadukan keluhannya di kontak aduan ini:

Kepolisian

OJK

Kemenkominfo

Demikian informasi terkait kontak aduan serta cara untuk keluar dari jeratan pinjol ilegal.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update