Catat! Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal yang Wajib Diketahui Masyarakat

Kamis 05 Sep 2024, 17:02 WIB
Perbedaan pinjol legal dan ilegal yang wajib diketahui masyarakat (Freepik.com)

Perbedaan pinjol legal dan ilegal yang wajib diketahui masyarakat (Freepik.com)

POSKOTA.CO.ID - Simak sejumlah ciri pinjol legal dan ilegal yang harus diketahui masyarakat sebelum mengajukan pinjaman.

Kemudahan dalam mengajukan pinjaman online (pinjol) membuat banyak masyarakat tergiur untuk meminjam di pinjol.

Apalagi saat ini ada banyak penyedia jasa layanan pinjol yang bisa dipilih oleh masyarakat.

Kendati demikian, masyarakat harus tetap cermat dalam memilih penyedia jasa pinjol yang terpercaya.

Pasalnya, saat ini juga sangat marak penyedia jasa pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Bila masyarakat tidak berhati-hati dalam memilih jasa pinjol yang legal dan terpercaya, bisa-bisa masyarakat terjerat utang dan bunga pinjol yang besar.

Jika debitur sudah terjerat oleh pinjol ilegal, maka tidak akan mudah bagi debitur untuk keluar dari jeratan pinjol.

Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk memilih pinjol legal yang tepat agar tidak tertipu jebakan pinjol ilegal.

Merangkum dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman online, simak ciri-ciri pinjol ilegal di bawah ini. 

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

 
Ciri-ciri Pinjol Legal

Berikut ini sejumlah ciri pinjol legal yang perlu diketahui masyarakat.

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklistFintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Demikian informasi mengenai ciri-ciri pinjol legal dan ilegal yang dapat dengan mudah dibedakan oleh masyarakat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update