Pemegang KIS BPJS kesehatan berkesempatan menerima bantuan sosial pemerintah (Foto: BPJS Kesehatan)

EKONOMI

Siap-siap! Pemegang KIS BPJS Kesehatan Berkesempatan Menerima 7 Bantuan Sosial dari Pemerintah, Berikut Cara Ceknya

Sabtu 07 Sep 2024, 16:39 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kepada pemegang atau peserta KIS BPJS Kesehatan, terdapat tujuh jenis bantuan sosial yang bisa diperoleh pada tahun 2024.

Seperti yang diketahui, KIS BPJS Kesehatan merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Program KIS ini merupakan bagian dari BPJS Kesehatan yang bertujuan membantu masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kesehatan yang disediakan pemerintah.

Selain itu, ada tujuh bantuan yang bisa diterima oleh peserta KIS BPJS Kesehatan pada tahun 2024. Pemegang KIS BPJS Kesehatan berpeluang mendapatkan satu, dua, atau bahkan empat bantuan sekaligus. 

Berikut daftar bantuan yang bisa didapatkan:

1. PKH dan BPNT 

Bantuan PKH dan BPNT ini diberikan kepada masyarakat yang golongan kebawah atau miskin.

Nantinya, nama dari penerima ini masuk ke dalam DTKS Kementerian Sosial yang memenuhi syarat.

Terkhusus untuk penerima bantuan PKH harus memiliki salah satu komponen di dalam keluarganya.

Komponen tersebut antara lain:

Untuk besaran bantuan PKH berikut ini disesuaikan dengan kriteria komponen PKH yang ada di dalam keluarganya.

2. PIP

Peserta KIS BPJS Kesehatan juga berpeluang menerima bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini khusus diberikan kepada peserta yang memiliki anak usia sekolah, mulai dari jenjang SD hingga SMA atau setara.

Pada tahun anggaran 2024, kuota penerima bantuan PIP mencapai 20 juta siswa dengan rincian bantuan sebagai berikut:

3. Bantuan Beras 10 Kg

Bantuan beras 10 kg ini diperpanjang penyalurannya hingga bulan Desember 2024.

Namun perbedaannya mulai bulan Juli hingga bulan Desember untuk penyaluran bantuan beras 10 kg ini per 2 bulan sekali.

Bantuan besar 10 kg akan disalurkan di bulan Agustus, Oktober dan Desember 2024.

Target bantuan beras 10 kg ini kepada 22 juta KPM, peserta KIS BPJS kesehatan atau masyarakata lainnya yang masuk ke dalam data p3KE. 

4. Bantuan Permakanan

Perlu dicatat bahwa bantuan ini tidak berupa uang tunai, melainkan dalam bentuk makanan siap saji. Makanan tersebut akan diantar oleh petugas dua kali sehari. 

Paket bantuan ini biasanya terdiri dari nasi, lauk pauk, buah potong, dan air mineral.

Bantuan permakanan ini hanya ditujukan bagi lansia atau penyandang disabilitas yang hidup sendiri dan tidak menerima bantuan PKH-BPNT.

5. BLT Dana Desa

BLT Dana Desa ini diberikan kepada masyarakat miskin ekstrim yang tinggal di desa.

Warga penerima bantuan ini bukan penerima bantuan sosial dari pemerintah seperti bantuan PKH ataupun BPNT.

Untuk besarannya bantuan BLT Dana Desa ini adalah Rp300.000 per bulan dan biasa dicairkan per 3 bulan.

Namun tidak menutup kemungkinan bahwa di beberapa daerah juga banyak yang dicairkan per bulan.

Penerimanya adalah masyarakat yang masuk SK penerima BLT Dana Desa sesuai dengan hasil musyawarah desa atau kelurahan.

6. PBI

PBI adalah bantuan dari pemerintah yang tidak berwujud uang tunai ataupun barang.

Namun dalam wujud pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas maupun di rumah sakit.

Masyarakat penerima bantuan PBI ini namanya harus masuk ke dalam DTKS Kementerian Sosial.

Penerima PBI nantinya juga otomatis menjadi peserta KIS BPJS Kesehtan yang tidak berbayar.

Nah untuk melakukan pengecekan 7 bantuan tersebut, peserta KIS BPJS Kesehatan bisa mengeceknya dengan cara berikut ini:

Demikian informasi pemegang KIS BPJS kesehatan berkesempatan menerima 7 bantuan pemerintah, semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  
 

Tags:
Bantuan sosialbansosKIS BPJSpkh bpntPIPbantuan-berasBantuan PermakananBLT Dana DesaPBIcekbansos kemensos

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor