Operator desa mengunggah data usulan beserta berita acara hasil musyawarah ke dalam aplikasi SIKS-NG.
5. Verifikasi oleh Supervisor Kabupaten
Supervisor kabupaten memverifikasi, memvalidasi, dan memfinalisasi data usulan yang diunggah.
6. Pengesahan oleh Bupati
Supervisor kabupaten membuat surat pengesahan yang ditandatangani oleh bupati dan diunggah ke SIKS-NG.
Waktu Penyelesaian
Proses pengusulan ini akan selesai dalam 7-15 hari kerja.
Biaya
Pengusulan DTKS dan bansos ini tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta biaya, segera laporkan ke pihak berwenang.
Pastikan data yang diunggah sudah benar dan akurat, karena proses verifikasi tidak menjamin otomatis diterima sebagai penerima bantuan.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.