Misalnya, jika bansos PKH sebelumnya terhenti dan KPM hanya menerima BPNT, mereka masih memiliki kesempatan untuk tervalidasi by system dan menerima PKH lagi.
3. Kondisi Sosial Ekonomi dalam Skala Prioritas
Kanal YouTube Pendamping Sosial menjelaskan bahwa KPM dengan kondisi sosial ekonomi yang berada dalam skala prioritas juga memiliki peluang tervalidasi by system untuk mendapatkan bantuan.
Skala prioritas ini diukur berdasarkan data yang dikumpulkan selama survei lapangan, seperti:
- Pendapatan harian.
- Kondisi rumah (misalnya, material bangunan, apakah rumah milik sendiri atau bukan).
- Pengalaman kekurangan makanan selama setahun terakhir.
- Kepemilikan barang dan aset.
Data-data ini digunakan untuk menentukan tingkatan kesejahteraan sosial ekonomi KPM di SIKS-NG, dan mereka yang berada di skala prioritas akan didahulukan untuk menerima bantuan sosial melalui validasi by system.
4. Mendaftar Melalui Aplikasi Cek Bansos
Saat ini, Kementerian Sosial telah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store atau Web Store.
Melalui aplikasi ini, KPM dapat melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan bantuan sosial. KPM yang terdaftar di aplikasi ini memiliki kesempatan lebih besar untuk tervalidasi sebagai penerima bantuan melalui sistem.
Cara Memastikan Validasi by System
Tidak ada cara lain untuk mengetahui apakah KPM tervalidasi oleh sistem selain secara rutin mengecek saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.
Pengecekan dapat dilakukan melalui ATM atau aplikasi mobile banking sesuai dengan bank yang bekerja sama, seperti Livin' by Mandiri, BRImo, BNI Mobile Banking dan BSI Mobile.
Rincian Dana Bansos Rp2.400.000
Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 diterima oleh KPM BPNT dan PKH. Jumlah nominal tersebut merupakan alokasi tahunan untuk setiap penerima bantuan.
Pada KPM BPNT, KPM menerima dana sebesar Rp200.000 per bulan. Jika diberikan dua bulan sekali, maka KPM ini menerima dana sebesar Rp400.000.
Sedangkan apabila 3 bulan sekali, maka KPM BPNT mendapat dana sebesar Rp600.000 per tahap pencairan.
Sama seperti KPM BPNT, dana Rp2.400.000 juga diterima para penerima PKH , khususnya katergori penyandang disabilitas dan lansia dalam satu tahun.