Data NIK dengan nama di KTP ini telah terdaftar sebagai penerima subsidi dana bansos bernominalkan Rp2.400.000 dari penyaluran subsidi PKH 2024. (Usplash/Mufid Majnun)

EKONOMI

Selamat, Nama di KTP dan Data NIK Ini Terdaftar Jadi Penerima Subsidi Dana Bansos PKH 2024 Bernominal Rp2.400.000 yang Disalurkan ke Rekening BNI BRI dan Mandiri

Jumat 06 Sep 2024, 16:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nama di KTP dengan data NIK ini telah terdaftar sebagai penerima subsidi dana bansos PKH 2024 yang bernominalkan Rp2.400.000.

Untuk mengetahui penerimaannya, segera untuk periksa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Hal tersebut untuk memastikan Anda bisa mendapatkan bantuan ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Penyaluran bantuan PKH ini dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, serta dapat diambil di Kantor Pos Indonesia terdekat.

Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bansos ini.

Pada tahun 2024, bantuan PKH tahap 3 ini ditargetkan menjangkau hingga 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Program PKH dirancang untuk membantu KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan memberikan bantuan secara berkala.

Jadwal Pencairan Bansos PKH

Sebagaimana diketahui, bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. Dengan demikian, KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:

Rincian Besaran Nominal Dana Bansos PKH 2024

Bantuan ini diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan mereka.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut adalah syarat penerima Bansos PKH 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
  3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan sosial atau tidak, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Akses Situs Resmi: Buka situs web di https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan Data Lokasi: Isi informasi mengenai provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa Anda.
  3. Masukkan Nama: Tulis nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP Anda.
  4. Isi Kode Captcha: Masukkan kode captcha yang muncul di bagian bawah layar.
  5. Tekan "Cari Data": Klik tombol "Cari Data" untuk melanjutkan.
  6. Tinjau Hasil: Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul tabel yang menampilkan status penerima, rincian keterangan, dan periode pemberian bantuan.

Jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada notifikasi yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM." Bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Cara Mendaftar Secara Online Bansos PKH 2024

Cara Mendaftar Secara Offline Bansos PKH 2024

Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik. 

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.

Harap diketahui bahwa sewaktu-waktu informasi mengenai jadwal pencairan PKH dapat berubah, pastikan Anda untuk tetap terupdate dengan informasi terbaru dari laman resmi cekbansos.kemensos

Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Saldo danadana bansosKlaim Dana BansosbansosBansos KemensosBantuan sosialBansos PKH 2024Program Keluarga Harapan

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor