SELAMAT! Pemilik Nama di KTP Ini Terpilih sebagai Penerima Subsidi Dana Bansos Bernominalkan Rp2.400.000 dari Pemerintah Program BPNT 2024, Cek di Sini

Jumat 06 Sep 2024, 13:48 WIB
Subsidi dana bansos dengan nominal Rp2.400.000 dari penyaluran BPNT 2024 yang diterima nama di KTP yang terpilih ini. (Poskota/Aldi Irawan)

Subsidi dana bansos dengan nominal Rp2.400.000 dari penyaluran BPNT 2024 yang diterima nama di KTP yang terpilih ini. (Poskota/Aldi Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik nama di KTP ini telah terpilih sebagai penerima subsidi dana bansos BPNT yang bernominalkan Rp2.400.000 dari pemerintah, berikut ini cek status penerimaannya.

Untuk bisa mendapatkan bansos ini segera periksa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dengan mengikuti langkah-langkah yang ada di bawah.

Dana bansos akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM. Penarikan bantuan dapat dilakukan melalui rekening di bank milik negara seperti Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Jika penerima bansos tidak memiliki rekening dari bank tersebut, bantuan bisa diambil melalui Kantor Pos terdekat.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program pemerintah yang memberikan bantuan berupa bahan pangan kepada keluarga kurang mampu melalui kartu elektronik.

Besaran Nominal Dana BPNT 2024

Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.

Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:

  • Setiap bulan: Rp200.000
  • Dua bulan sekali: Rp400.000
  • Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000

Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000

Syarat Penerima Bansos BPNT 2024

Ada beberapa syarat untuk menjadi penerima BPNT, yaitu:

  • Memiliki KTP sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.
  • Termasuk kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial.
  • Tidak tergolong sebagai ASN, anggota Polri, atau TNI.
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial RI.
Berita Terkait
News Update