POSKOTA.CO.ID - Mahasiswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) DIKTI yang sedang menunggu informasi pencairan dana bantuan dan biaya pendidikan semester ganjil tahun akademik 2024-2025.
Kini anda bisa mengecek pengumuman resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Perguruan tinggi diminta untuk mengumpulkan berkas-berkas tertentu yang menjadi syarat pencairan dana tersebut.
Berikut penjelasan lengkap mengenai proses evaluasi dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan Pengajuan Pencairan Dana PIP DIKTI
Berdasarkan surat edaran resmi dari kementerian, perguruan tinggi diminta untuk mengumpulkan sejumlah berkas dari mahasiswa penerima PIP DIKTI sebagai syarat pencairan dana bantuan untuk semester ganjil 2024-2025.
Beberapa berkas yang diperlukan antara lain:
- Kartu Rencana Studi (KRS): Mahasiswa harus mengisi KRS sesuai jadwal yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
- Kartu Hasil Studi (KHS): Mahasiswa juga perlu menyerahkan KHS sebagai bukti capaian akademik.
- Salinan Dokumen dari PD DIKTI: Dokumen ini menampilkan status aktif mahasiswa penerima PIP DIKTI dengan kode AKM aktif pada semester ganjil 2024-2025.
Cara Memeriksa Status AKM Mahasiswa
Untuk memastikan status Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) aktif pada semester ganjil, mahasiswa dapat mengecek langsung di situs web PD DIKTI (pddikti.kemdikbud.go.id).
Caranya, buka situs tersebut, masukkan nama mahasiswa dan nama perguruan tinggi, lalu lakukan pencarian.
Jika status mahasiswa masih belum aktif atau tidak sesuai, mahasiswa disarankan untuk segera menghubungi pihak perguruan tinggi agar dapat dilakukan sinkronisasi data di sistem PD DIKTI.
Proses Pencairan Dana PIP DIKTI
Pencairan dana bantuan pendidikan ini bergantung pada usulan yang diajukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Waktu pencairan di setiap perguruan tinggi bisa berbeda, namun umumnya tidak berselisih jauh satu sama lain.
Berdasarkan surat edaran, pengumpulan usulan pencairan ini paling lambat dilakukan pada 16 September 2024, khusus untuk wilayah 2.
Meskipun ada perbedaan wilayah, biasanya syarat dan batas waktu pengumpulan berkas sama secara nasional.
Mekanisme Pengajuan dan Proses Persetujuan
Pada sistem KIP Kuliah, status pengajuan dana semester ganjil belum muncul. Mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya, proses pengajuan biasanya dimulai pada bulan November.
Setelah perguruan tinggi mengajukan usulan, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslabdik) akan memproses tahapan persetujuan hingga mengeluarkan instruksi pencairan.
Setelah instruksi dikeluarkan, dana biasanya akan cair ke rekening masing-masing mahasiswa dalam waktu sekitar satu minggu.
Tahapan Penting Pencairan
Seluruh tahapan pencairan dana, mulai dari pengajuan hingga instruksi pencairan, dapat dipantau melalui akun KIP Kuliah masing-masing mahasiswa.
Jika semua berkas sudah lengkap dan usulan dari perguruan tinggi telah diproses oleh Puslabdik, pencairan dana akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Tips Bagi Mahasiswa
Pastikan untuk terus memantau status pengajuan di akun KIP Kuliah dan selalu berkomunikasi dengan pihak perguruan tinggi jika ada kendala atau perubahan status.
Untuk pencairan dana yang lancar, pastikan semua berkas yang diminta sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan para mahasiswa penerima PIP DIKTI bisa lebih tenang dan siap dalam menghadapi proses pencairan dana bantuan pendidikan untuk semester ganjil tahun akademik 2024-2025.
Jangan lupa untuk mengikuti perkembangan informasi terbaru dari perguruan tinggi masing-masing dan terus memantau akun KIP Kuliah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.